Sanksi pada Peltu YNS Ditentukan dalam Sidang Disiplin
Anggota angkatan udara Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu YNS, segera menerima hukuman atau sanksi terhadap dugaan pelanggaran disiplin militer.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Anggota angkatan udara Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu YNS, segera menerima hukuman atau sanksi terhadap dugaan pelanggaran disiplin militer. Sanksi yang akan dijatuhkan itu sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik militer.
“Peltu YNS akan menjalani sidang disiplin militer pada Selasa. Sidang itulah yang memutuskan kategori pelanggaran disiplin yang dilakukan YNS dan sanksi yang dijatuhkan,” ujar Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel (Penerbang) Budi Ramelan saat ditemui di kantornya, Senin (14/10/2019).
Budi mengatakan dirinya yang akan memimpin sidang disiplin terhadap YNS. Alasannya, Budi merupakan atasan langsung yang mempunyai wewenang komando terhadap yang bersangkutan. Dia juga diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer (atasan yang berhak menghukum/ankum).
Peltu YNS diduga melanggar disiplin militer karena istrinya FS membuat status bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Perbuatan FS dinilai menciderai profesionalitas dan netralitas TNI serta berpotensi membuka ruang masuknya paham seperti radikal.
Akibat perbuatannya, FS dilaporkan oleh Polisi Militer (Pom) Lanud Muljono ke Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jumat (11/10). Terlapor kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu sudah diperiksa dan kasusnya kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Selain memeriksa terlapor, penyidik kepolisian juga memeriksa YNS sebagai saksi. Oleh karena itulah, pemeriksaan YNS terkait pelanggaraan disiplin militer baru bisa dilakukan setelah dia menuntaskan kesaksiannya untuk kasus dugaan pidana ITE.
Mayor Ikhwanudin dari Bagian Hukum Lanud Muljono menambahkan Peltu YNS terindikasi melanggar Pasal 8 huruf (a) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Ketentuan itu menyatakan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
“Adapun jenis hukuman disiplin militer yang diberikan bisa berupa teguran dan penahanan paling lama 14 hari untuk kategori pelanggaran disiplin ringan atau penahanan paling lama 21 hari untuk kategori pelanggaran berat,” kata Ikhwanudin.
Peltu YNS langsung dibebastugaskan dari jabatannya sebagai bintara penyidik di Satuan Polisi Militer Lanud Muljono Surabaya.
Sejak kasus unggahan di media sosial oleh FS dilaporkan secara resmi ke kepolisian, Peltu YNS langsung dibebastugaskan dari jabatannya sebagai bintara penyidik di Satuan Polisi Militer Lanud Muljono Surabaya. YNS diminta fokus pada proses pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan kasus yang dialaminya.
Sementara itu proses penyidikan di Polresta Sidoarjo terus berjalan. Kendati proses penyidikan belum rampung, namun penyidik tidak menahan FS. Dia diwajibkan melapor secara rutin ke Polresta Sidoarjo dan diminta kooperatif apabila diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sejauh ini, FS tidak mengajukan permohonan bantuan hukum ke TNI AU. Namun, apabila nantinya FS memerlukan bantuan hukum, Budi Ramelan mengatakan pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut ke Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Telepon disita
Terkait perkembangan penyidikan perkara, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik masih terus bekerja mendalami kasusnya. Alat bukti berupa telepon seluler milik terlapor sudah disita untuk diperiksa di laboratorium forensik.
“Selain itu pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan termasuk meminta pendapat saksi ahli pakar komunikasi terkait perkara tersebut,” ucap Zain.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI mendapat sanksi dari kesatuan karena unggahan istri mereka di media sosial yang dinilai bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong. Unggahan tersebut bertentangan dengan upaya menjaga profesionalitas dan integritas TNI dalam mengemban tugasnya.
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi ; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Sersan Dua Z; dan anggota Satpom Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS.