Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Nelayan Aceh Ditahan di India
Tiga nelayan asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata ditangkap otoritas kelautan India. Mereka ditahan karena dianggap memasuki wilayah perairan India secara ilegal.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Tiga nelayan asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata ditangkap otoritas kelautan India. Mereka ditahan karena dianggap memasuki wilayah perairan India secara ilegal.
Sekretaris Panglima Laot/Lembaga Adat Nelayan Aceh Miftah Cut Adek, Senin (14/10/2019) menuturkan, dua hari lalu mereka mendapatkan balasan surat elektronik yang menerangkan ada tiga nelayan Aceh yang ditahan di kawasan Andaman, India.
Sebelumnya, Panglima Laot Aceh mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah negara tetangga untuk menanyakan kemungkinan adanya nelayan Aceh yang terdampar. “Mereka ditangkap sekitar 10-15 hari lalu dan telah diserahkan ke kepolisian setempat. Posisi ketiga nelayan di penjara,” kata Miftah.
Seperti diberitakan Kompas, tiga nelayan asal Desa Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dilaporkan hilang lantaran lebih tiga pekan belum kembali dari melaut. Diduga, ketiganya mengalami kecelakaan atau tersesat masuk ke perairan negara lain.
Nelayan yang dilaporkan hilang itu adalah Munazir (33 tahun) sebagai pawang/tekong, Kaha (33), dan Man (20) sebagai anak buah kapal.
Tiga nelayan itu berangkat melaut 17 September 2019, tetapi hingga hari ini belum ada kabar. Kapal motor Athiya 02 kapasitas 7 grosston yang mereka bawa berlayar dari pelabuhan kecil di Desa Jawa. Saat mereka berlayar cuaca cerah. Namun, lima hari setelah mereka berada di laut lepas, perairan Aceh diselimuti kabut asap, dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
Saat itu, posisi KM Athiya 02 sempat berpapasan dengan nelayan lain di perairan Pulau Aceh, Aceh Besar, berbatasan dengan Laut Andaman. Bahkan, Munazir memberitahu kepada nelayan lain bahwa mereka mendapat empat ekor tuna ukuran besar. Setelah pertemuan itu tak diketahui lagi keberadaan KM Athiya 02.
Menurut Miftah, tiga nelayan itu murni tidak sengaja masuk wilayah negara lain. Sebab, saat mereka melaut kabut asap pekat menyelimuti perairan Aceh. Beberapa kapal nelayan di Kota Sabang sempat tersesat lantaran tidak tahu arah ke dermaga.
Miftah mengatakan dengan ukuran kapal 7 gross ton tidak mungkin mereka mencuri ikan di laut India. Apalagik, saat itu KM Adthiya 02 telah mendapatkan empat tuna ukuran besar.
Terkait proses pemulangan tiga nelayan itu, jika otoritas India menganggap kecelakaan, maka kemungkinan tiga nelayan itu bisa dikembalikan dalam dua bulan. Akan tetapi, jika dianggap mencuri ikan, mereka bisa dikenakan sanksi.
“Kalau nelayan 7 GT mesin 20 PK dianggap mencuri ikan, maka itu namanya zalim. Pemerintah kita perlu menjelaskannya,” ujar Miftah.
Lembaga Panglima Laot sudah meminta bantuan KBRI di India untuk membantu proses pemulangan ketiga nelayan tersebut.