logo Kompas.id
UtamaRevisi UU KPK Kembali Diuji
Iklan

Revisi UU KPK Kembali Diuji

MK kembali menyidangkan permohonan uji formil dan uji materi terhadap revisi UU KPK. Sementara itu, masyarakat sipil berharap Presiden menerbitkan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.

Oleh
HRS/REK/INK/SHR/IAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eGd5LlPR9z3TnfiIc7AodUEfuBA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191007_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_D_web_1570457133.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi ini mereka juga menutup sejumlah logo dan tulisan KPK sebagai simbol bukti pelemahan pemberantasan korupsi akan mati. Dugaan pelemahan pemberantasan korupsi tersebut salah satunya dengan rencana revisi UU KPK dan lolosnya sejumlah nama yang dianggap bermasalah diajukan menjadi calon komisioner KPK.

MK kembali menyidangkan permohonan uji formil dan uji materi terhadap revisi UU KPK. Sementara itu, masyarakat sipil berharap Presiden menerbitkan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materi dan uji formil terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, Senin (14/10/2019). Namun, majelis hakim menilai revisi UU KPK itu belum memenuhi syarat sebagai obyek pengujian undang-undang karena belum diundangkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000