Beberapa surat kabar memasang swafoto yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada edisi 12 Oktober lalu. Dalam kredit foto itu jelas tertulis: Joko Widodo.
Beberapa pertanyaan yang mencuat adalah bolehkah karya Presiden dipakai tanpa persetujuannya? Karya siapakah foto itu sebenarnya, mengingat penekan tombol tidak selalu merupakan pemilik hak cipta? Apakah swafoto bisa disebut foto jurnalistik?