logo Kompas.id
UtamaUU KPK Hasil Revisi Ancam...
Iklan

UU KPK Hasil Revisi Ancam Pencegahan Korupsi di Sektor Penegakan Hukum

Implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi belum maksimal. Apalagi jika mengacu UU KPK terbaru, KPK berpotensi tak mampu mendorong lembaga penegak hukum lain untuk menerapkan sistem itu.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BP0qrCs8j6qZP5JRh2iieCTG_no=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa082270f-53e2-4ef8-a8fc-d3b7788d669c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Gerak KPK memberantas korupsi terancam setelah UU KPK direvisi.

JAKARTA, KOMPAS — Kelanjutan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terancam dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi. Ini khususnya dalam pencegahan korupsi di sektor penegakan hukum. Pasalnya, UU KPK terbaru berpotensi membuat KPK menjadi subordinasi dari lembaga penegak hukum lainnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) mengamanatkan pembentukan Tim Nasional (Timnas) untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi strategi nasional pencegahan korupsi secara terukur.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000