logo Kompas.id
UtamaFraksi PDI-P Menilai OTT...
Iklan

Fraksi PDI-P Menilai OTT Kepala Daerah Bukti Kegagalan KPK

Meski UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan besok, komisi antirasuah tersebut masih bisa melakukan penyadapan dan OTT. Menurut rencana, dewan pengawas akan dibentuk pada Desember 2019.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jHjEWA0YuxDNjieBr8AEytmhCfY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F97f9be4b-1d99-4fe8-90cb-f24cc3332fc8_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Dalam tangkap tangan kepala daerah sebagai tersangka korupsi, yaitu Bupati Indramayu Supendi, KPK menyita uang dengan total Rp 685 juta dan sepeda. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menunjukkan bukti yang disita dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat menilai, rangkaian operasi tangkap tangan  yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah hanya menunjukkan kegagalan KPK menjalankan fungsi pencegahan korupsi. Adapun UU KPK hasil revisi akan berlaku mulai Kamis (17/10/2019).

Mantan anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019), mengatakan, KPK seperti sedang kejar setoran untuk melakukan OTT kepala daerah menjelang UU KPK hasil revisi berlaku. Menurut dia, hal tersebut bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000