logo Kompas.id
UtamaPerubahan UU Perkawinan Harus ...
Iklan

Perubahan UU Perkawinan Harus Segera Disosialisasikan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JPP5p5sqft49sfdqlquqFgpXPRY=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FPA2_1571235924.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOOR

Pemerintah memberikan penghargaan kepada tiga perempuan korban perkawinan anak yakni Rasminah, Maryati, dan Endang Wasrinah, yang bersedia menjadi pemohon uji materi Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 di Mahkamah Konsititusi, Rabu (16/10/2019) di Jakarta. Permohonan uji materi yang dikabulkan MK telah membuka jalan untuk perubahan UU Perkawinan.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan semua pihak, pemerintah maupun organisasi masyarakat, untuk mencegah perkawinan anak.

Masyarakat harus mengetahui bahwa sudah ada Undang-Undang No 16/2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan. Selain mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, UU tersebut juga mengatur permohonan dispensasi perkawinan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000