Australia Memulai Proses Ratifikasi Kesepakatan Dagang dengan Indonesia
Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019) memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru.
Oleh
BENNY DWI KOESTANTO
·3 menit baca
SYDNEY, KAMIS — Pemerintah Australia mulai Selasa (15/10/2019) memperkenalkan undang-undang untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, Hong Kong, dan Peru. Kesepakatan kerja sama perdagangan itu menjadi salah satu cara Australia mendorong perekonomiannya melalui peluang ekspor baru di sektor pertanian.
Pemerintah Australia bertujuan mendorong undang-undang (UU) kesepakatan perdagangan melalui majelis parlemen pada akhir tahun ini. Undang-undang itu bakal menghapus banyak tarif yang telah menghambat perdagangan dua arah antara Australia dan ketiga negara. Kesepakatan telah disambut secara luas oleh warga Australia yang berbasis di pedesaan.
Dalam tiga tahun terakhir warga perdesaan di Australia berjuang melawan kondisi kekeringan. Kondisi kurang menguntungkan ini telah mengakibatkan anjloknya panenan para petani hingga hampir separuhnya dari hasil pada saat kondisi normal. Persaingan perdagangan di sektor pertanian di tingkat internasional yang ketat juga menekan peluang ekspor negara itu.
”Perjanjian ini akan memberikan peluang baru yang signifikan bagi eksportir Australia,” kata Menteri Perdagangan Simon Birmingham kepada wartawan di Canberra. ”Saya ingin memastikan bahwa kami terus memberi petani dan para pelaku bisnis peluang untuk menjual lebih banyak barang dengan harga yang lebih baik dengan akses yang lebih baik ke pasar-pasar utama ini.”
Oposisi Australia, Partai Buruh, telah mengindikasikan bahwa mereka akan secara luas mendukung kesepakatan perdagangan, meskipun kemungkinan akan mencari konsesi di sekitar akses pasar tenaga kerja untuk menenangkan para anggotanya. Pembahasan setiap amendemen UU dapat diperlambat di parlemen.
Dalam perjanjian perdagangannya, Hong Kong menjamin tidak akan mengenakan tarif pada impor Australia. Kesepakan itu juga memungkinkan Canberra untuk mempertahankan status quo dengan mitra dagang terbesarnya yang ke-12 itu. Perdagangan dua arah barang dan jasa antara kedua pihak itu bernilai sekitar 17,8 miliar dollar Australia.
Sementara itu, kesepakatan Indonesia-Australia yang disepakati pada bulan Maret lalu akan menghapuskan semua tarif Australia untuk impor dari Indonesia. Pada periode sama, 94 persen tarif yang berlaku di Indonesia terhadap ekspor asal Australia akan dihapus secara bertahap.
Indonesia adalah mitra dagang terbesar ke-14 Australia, dengan perdagangan dua arah antara keduanya senilai 17,6 miliar dollar Australia tahun lalu. Indonesia adalah pembeli terbesar gandum Australia senilai 950 juta dollar Australia pada 2017-2018. Pada periode sama, Indonesia membeli produk daging sapi Australia senilai 800 juta dollar Australia dan gula 181 juta dollar Australia.
Kesepakatan perdagangan Australia-Indonesia terhenti pada awal tahun ketika Australia mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal itu juga membuat tegang hubungan kedua negara. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan mendukung solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
Adapun perjanjian perdagangan Australia-Peru, yang ditandatangani dua tahun lalu, akan memungkinkan Australia mengekspor langsung 30.000 ton gula dan meningkat dua kali lipat menjadi 60.000 ton dalam lima tahun. Dalam 18 tahun, batasnya bakal naik menjadi 90.000 ton. (REUTERS)