logo Kompas.id
UtamaDemi Perbaiki Neraca Dagang,...
Iklan

Demi Perbaiki Neraca Dagang, Pemerintah Merevisi 18 Aturan

Seharusnya pemerintah mampu membenahi hal-hal strategis yang berimplikasi langsung terhadap investasi.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J/HENDRIYO WIDI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8yow4yzvxQdu0zA_8gHRRjjPWes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F6ba4618b-216e-417a-8fb0-39548906c066_jpg.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Yoo Myung-hee (kiri) saat konferensi pers dalam rangkaian acara Trade Expo Indonesia 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (16/10/2019).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah berencana merevisi 18 aturan untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan. Selain mengoptimalkan aktivitas ekspor impor, hasil revisi juga diharapkan dapat menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Secara keseluruhan, regulasi berada di tataran peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). ”Sejumlah revisi aturan sudah saya tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia ke-34 yang diselenggarakan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/10/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000