Aturan Pemblokiran IMEI untuk Memberantas Ponsel Ilegal Dianggap Janggal
Aturan pemblokiran IMEI ponsel selundupan yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2019) siang tadi menyisakan kejanggalan. Aturan yang tujuannya memberantas ponsel ilegal ini disahkan menjelang berakhirnya Kabinet Kerja.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan pemblokiran IMEI ponsel selundupan yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2019) siang tadi menyisakan kejanggalan. Aturan yang tujuannya untuk memberantas ponsel ilegal hasil selundupan ini disahkan menjelang berakhirnya masa kerja Kabinet Kerja. Efektivitas peraturan itu ke depan pun menjadi pertanyaan.
Mantan pegiat telekomunikasi Sutikno Teguh mengungkapkan, penandatangan Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Perdagangan soal pemberantasan ponsel ilegal itu menyisakan kejanggalan. Ia mengatakan, peraturan itu terkesan disahkan di menit-menit akhir kekuasaan mereka sebagai menteri sebelum pengumuman kabinet menteri baru usai presiden dilantik 20 Oktober nanti.
”Mengapa regulasi yang sangat penting itu harus dipaksakan ditandatangani di akhir masa jabatan tiga menteri itu? Apakah mereka yakin akan tetap menjabat pada kabinet berikutnya?” ujar Teguh, yang dihubungi pada Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya, ketiga menteri ini berencana mengeluarkan kebijakan ini pada 17 Agustus lalu. Pemilihan waktu itu semata agar meningkatkan nasionalisme agar Indonesia merdeka dari ponsel ilegal. Namun, nyatanya peraturan ini baru keluar dua bulan setelahnya.
Teguh juga menilai, para menteri itu terkesan ”kejar tayang” mendekati akhir jabatannya. Lalu mereka seakan memperoleh legitimasi untuk mengeluarkan kebijakan dengan mengatakan, kebijakan itu untuk melindungi negara dari kerugian sekitar Rp 55 miliar dari penyelundupan ponsel ilegal.
”Bagaimana kebijakan dijalankan ke depan? Apakah ini warisan baik untuk menteri setelahnya atau malah membebaninya?” ujarnya.
Padahal, pada 6 Agustus lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk tidak membuat kebijakan strategis hingga Oktober. Alasannya adalah untuk mencegah keluarnya kebijakan yang bakal menjadi beban menteri berikutnya.
Jeda waktu
Selain menyisakan kejanggalan, peraturan yang memberi jeda penyesuaian enam bulan sebelum pengoperasiannya pada April 2020 ini justru seakan memberi waktu kepada para penyelundup untuk memasukkan barang sebanyak-banyaknya sebelum international mobile equipment identification (IMEI) ponsel ilegal diblokir.
Menurut mantan pekerja di toko ponsel yang menjual ponsel hasil selundupan, Agung (24), seharusnya aturan pemblokiran langsung diterapkan begitu ketentuan tersebut disahkan pemerintah.
”Kalau mau blokir kenapa tidak sekarang saja? Ini seperti memberi waktu bagi para penyelundup agar segera memasukkan barang sebanyak-banyaknya sebelum IMEI itu diblokir mulai April 2020,” ujarnya.
Pada Jumat siang di Kantor Menteri Perindustrian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani peraturan kementerian (Permen) masing-masing soal pemberantasan ponsel ilegal melalui pemblokiran IMEI.
Tiga Permen yang ditandatangani adalah Permen Perindustrian yang akan mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak, Permen Perdagangan terkait ketentuan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan telematika, serta Permen Komunikasi dan Informatika tentang pembatasan akses telekomunikasi bergerak pada perangkat telekomunikasi.
Airlangga mengatakan, pemerintah kini dapat menahan perangkat telepon seluler yang masuk ke dalam negeri melalui jalur ilegal. Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah butuh dukungan operator telekomunikasi.
”Pemblokiran akan dilakukan operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan basis data ponsel resmi pemerintah,” ujarnya.