Surat Kepada Redaksi
Kapan Kita Bebas dari Korupsi?
Setelah merdeka 74 tahun, sebagai warga biasa saya ingin bertanya, ”Kapan Indonesia bisa bebas dari korupsi? Syukur-syukur bisa setara dengan negara-negara Skandinavia.”
Warga empat negara Skandinavia menikmati hidup bahagia, negaranya makmur dan hampir tidak ada pejabat yang korupsi. Dalam tulisan di Kolom Politik Kompas (10/8/2019), Budiman Tanuredjo menulis: ”Hukuman penjara seumur hidup diberikan kepada Budiadji, mantan Kepala Depo Logistik Kalimantan Timur. Ia dituduh korupsi, menyelewengkan keuangan negara hasil penjualan beras Rp 7,6 miliar. Jaksa menjerat dengan UU Pemberantasan Kegiatan Subversi dan menuntut hukuman penjara 20 tahun. Hakim memvonis Budiadji dengan hukuman lebih berat; seumur hidup”.
Hampir 40 tahun kemudian, Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mendapat hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi dan suap.
Menurut data The Borgen Project, tahun 2018 korupsi di Indonesia merugikan negara 401,45 juta dollar AS. Jumlah ini turun 55,4 juta dollar AS dibandingkan 2017. Salah satunya karena kerja keras KPK. Sepanjang 2014-2018, KPK mencatat ada 998 orang terbelit korupsi dengan profesi terbanyak anggota DPR dan DPRD (247 orang). KPK juga telah memenjarakan menteri, gubernur, jaksa, hakim, polisi, advokat, direktur BUMN, politisi, dan seterusnya.
Oleh karena itu, Joko Widodo yang akan dilantik untuk periode kedua (2019-2024) bersama Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin layak membatalkan Revisi UU KPK. Dalam APBN 2019, KPK mendapat anggaran Rp 813,44 miliar, lebih sedikit dibandingkan 2018 senilai Rp 854,23 miliar dengan penyerapan Rp 815,52 miliar.
Independent Commission Against Corruption Hong Kong dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura (kedua negara berpenduduk sedikit, sekitar 6 juta jiwa, jauh dibandingkan Indonesia yang 260 juta jiwa) mempunyai anggaran 0,05 persen dari anggaran negara.
Korupsi harus diberantas dan pelakunya dihukum berat, antara lain harta disita, hak politik dicabut, dan mereka pantas dipenjara di pulau terpencil agar jera.
Jadi, KPK harus diperkuat, bukan dilemahkan.
Arifin Pasaribu
Kelapa Gading Timur,
Jakarta Utara 14240
Nasib Pejalan Kaki
Trotoar adalah fasilitas umum bagi pejalan kaki. Namun, kini trotoar beralih fungsi. Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, seperti di ruas Jalan AH Nasution, Cibiru, Bandung.
Karena hal ini mengganggu aktivitas pejalan kaki, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar.
Kenyataannya, walau spanduk bertuliskan larangan berjualan sudah dipasang, para pedagang kaki lima masih berjualan di trotoar.
Saya berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan warga setempat menyediakan lahan dengan harga ekonomis untuk memindahkan pedagang kecil dari trotoar. Dengan demikian, para pejalan kaki dapat berjalan dengan aman, memakai fasilitas umum yang disediakan.
Annisa Pramudya
Mahasiswa KPI UIN
Sunan Gunung Djati, Bandung
Pemirsa Kecewa
Kami berterima kasih kepada TVRI yang dengan moto ”TVRI Rumah Bulu Tangkis” sering menyiarkan kejuaraan bulu tangkis. Kami para penggemar jadi bisa menikmati pertandingan tingkat dunia.
Namun, sebagai pemirsa, saya kecewa berat dengan tayangan kejuaraan bulu tangkis dunia di Swiss, Agustus lalu.
Babak penyisihan ditayangkan penuh setiap pertandingan. Namun mulai pertandingan perempat final, apalagi semifinal dan final, seenaknya acara pertandingan diputus. Tidak jelas kelanjutan dan hasil pertandingannya.
M MARGONO HW
Larangan Indah,
Tangerang