Tagih Tuntutan, Mahasiswa di Lampung Kembali Berdemo
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat, (18/10/2019). Mereka mendesak pembatalan revisi Undang Undang KPK
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Sekitar 200 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat, (18/10/2019). Mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu pembatalan revisi Undang Undang KPK.
Ratusan mahasiswa mulai berkumpul di depan kantor DPRD sekitar pukul 10.00. Mereka membentangkan berbagai spanduk dam poster yang berisi kecaman terhadap pemerintah. Para demonstran juga menyanyikan lagu kebangsaan untuk membakar semangat.
Dalam aksi tersebut, pendemo meminta bertemu dengan pempinan DPRD Lampung. Sempat terjadi adu mulut antara demonstran dan petugas polisi pamong praja saat mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung DPRD. Situasi kembali kondusif saat sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung keluar untuk menemui mahasiswa.
Baca juga; Revisi UU KPK Kembali Diuji
Juru bicara mahasiswa, Fajar Agung Pangestu mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang digelar pada 24 September 2019. Mahasiswa kembali berunjuk rasa kerena revisi Undang Undang KPK yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia resmi berlaku. Massa kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Maka itu, kami meminta pemerintah pusat dan anggota DPRD Provinsi Lampung juga mempunyai komitmen yang sama,” kata Fajar.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa telah menggelar demontrasi pada 24 September 2019 lalu. Selain menolak UU KPK yang dinilai menemahkan upaya pemberantasan korupsi, demonstran juga menolak pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR. Tak hanya itu, mahasiswa juga menyatakan penolakan terhadap sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, antara lain RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Minerba.
Fajar menyayangkan sikap Presiden yang tidak kunjung menggubris tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang menolak UU KPK. Padahal, penolakan terhadap revisi UU KPK itu terjadi secara masif dan luas di sejumlah provinsi. Bahkan, unjuk rasa itu menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa.
Dia menilai, tuntutan mahasiswa yang tak kunjung digubris menandakan pemerintah tidak lagi mendengarkan suara rakyat. Situasi ini dinilai membahayakan demokrasi di Indonesia.
Saat menemui mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron menyatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi mahasiwa pada DPR RI. Meski begitu, DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pemerintah pusat.
Fauzan menyatakan, pihaknya berjanji akan kembali menyampaikan aspirasi mahasiswa pada demontrasi kali ini. Sebagai bentuk komitmen, Fauzan menandatangi surat kesepakatan bersama mahasiswa yang berunjuk rasa.