Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin setelah ajudannya, Andika Hartono, menyerahkan diri ke KPK.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga siap memberi keterangan.
MEDAN, KOMPAS - Penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin kian intensif setelah ajudannya, Andika Hartono, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menggeledah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019) pagi, KPK membawa serta Andika.
Andika sempat kabur saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eldin, Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu dini hari. Saat hendak ditangkap, Andika melarikan diri dengan cara menabrakkan mobilnya ke penyidik KPK.
Kemarin, Andika menyerahkan diri ke KPK melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. KPK lantas membawa Andika ke sejumlah ruangan, seperti ruangan Wali Kota Medan, Subbagian Protokol, Subbagian Keuangan, dan Bagian Umum Pemerintah Kota Medan.
Penggeledahan itu didampingi polisi bersenjata laras panjang dan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan. Andika yang mengenakan baju biru dongker dan topi hitam terus menunduk.
”Kami persilakan KPK melakukan penggeledahan. Saya juga tadi di lapangan, tetapi pulang ke sini setelah mendapat informasi ada penggeledahan KPK,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Akhyar mengimbau para pegawai pemkot membantu KPK dalam melakukan penyelidikan. Ia pun siap diperiksa penyidik KPK jika dibutuhkan. ”Saya siap saja,” katanya. Hingga kini, Akhyar dan pejabat pemkot lainnya belum dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK.
Eldin diduga meminta para kepala dinas untuk menutupi uang perjalanan istri dan dua anaknya saat menyertai dia dalam tugas kedinasan ke Jepang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan. Selain Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari dan Kepala Subbagian Protokol Syamsul Fitri Siregar menjadi tersangka.
Biaya istri dan anak
Eldin diduga meminta para kepala dinas untuk menutupi uang perjalanan istri dan dua anaknya saat menyertai dia dalam tugas kedinasan ke Jepang. Ongkos perjalanan istri dan dua anak Eldin sebesar Rp 800 juta-Rp 900 juta. Terkait hal itu, Isa mentransfer uang Rp 200 juta dan memberikan uang tunai Rp 50 juta melalui Andika.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang dibawa Andika sebesar Rp 50 juta juga sudah diserahkan kepada KPK. Tim penyidik tengah memeriksa Andika secara intensif. Dalam penggeledahan kemarin, tim KPK menyita sejumlah dokumen perjalanan ke Jepang. Dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik, dan kendaraan salah satu staf Pemerintah Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang juga disita. (IAN)