logo Kompas.id
UtamaPeredaran Gawai Ilegal di...
Iklan

Peredaran Gawai Ilegal di Masyarakat Dikendalikan

Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi.

Oleh
MEDIANA/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-eayksWbQItnCekc1ZJkG9B791I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2d14449c-b76d-4187-8c32-6cdba37122d0_jpg.jpg
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Telepon seluler ditawarkan dalam pameran yang berlangsung di Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan menteri terkait nomor identitas internasional atau IMEI guna memerangi peredaran telepon seluler ilegal atau black market.

JAKARTA, KOMPAS — Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi. Hingga saat itu tiba, pemerintah akan menyosialisasikan tiga peraturan menteri terkait sekaligus mematangkan integrasi sistem basis datanya.

Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI) diatur melalui tiga peraturan menteri. Tiga peraturan itu ditandatangani pada Jumat (18/10/2019) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000