Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi.
Oleh
MEDIANA/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi. Hingga saat itu tiba, pemerintah akan menyosialisasikan tiga peraturan menteri terkait sekaligus mematangkan integrasi sistem basis datanya.
Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI) diatur melalui tiga peraturan menteri. Tiga peraturan itu ditandatangani pada Jumat (18/10/2019) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Urgensi menerapkan tiga peraturan menteri tersebut adalah dugaan ponsel ilegal yang banyak beredar di masyarakat. Kemenperin memperkirakan, 9 juta-10 juta unit ponsel ilegal diperdagangkan di Indonesia per tahun. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap kelangsungan industri gawai dalam negeri, antara lain kehilangan lapangan pekerjaan serta depresiasi pabrik dan komponen lokal senilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun. Sementara potensi kerugian negara dari pajak diperkirakan mencapai Rp 2,81 triliun per tahun.
Data IMEI dan data pelanggan diolah Sistem Pengelolahan IMEI Nasional di mesin Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA. Hasilnya diteruskan kepada operator telekomunikasi seluler, kemudian dikelompokkan menjadi daftar notifikasi, hitam, dan pengecualian.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan perihal dukungan data IMEI dari Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA). Sejauh ini, volume data IMEI gawai yang terekam di Sistem Pengelolaan IMEI Nasional milik Kemenperin lebih dari 1,4 miliar.
”Kehadiran tiga peraturan menteri bertujuan juga menciptakan kesetaraan kebijakan bagi pelaku industri gawai di dalam negeri. Sebab, bea masuk impor gawai jadi sampai saat ini masih nol persen,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta konsumen untuk tenang. Pasal 3 Peraturan Menkominfo tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI menyebutkan, setiap penyelenggara telekomunikasi seluler wajib mengindentifikasi IMEI gawai yang tersambung ke jaringannya. Identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data IMEI dan data pelanggan.
Adapun Pasal 6 menjelaskan, penyelenggara telekomunikasi seluler wajib memberitahukan kepada pengguna di daftar notifikasi untuk memverifikasi IMEI ke sistem pengelolaan IMEI nasional.
”Konsumen yang ingin cek atau verifikasi IMEI telah disediakan berbagai opsi. Salah satunya melalui aplikasi sistem pengelolaan IMEI nasional,” tutur Rudiantara.
Dia menegaskan, kehadiran tiga peraturan menteri terkait IMEI bertujuan menekan potensi kehilangan pendapatan negara akibat perdagangan gawai ilegal.
Integrasi
Masa tenggang sampai dengan enam bulan mendatang digunakan sosialisasi untuk mematangkan integrasi sistem basis data IMEI milik Kemenperin, GSMA, dan operator telekomunikasi seluler.
Berdasarkan data Kemenperin pada 2018, produksi ponsel, komputer, dan sabak di dalam negeri sekitar 74,7 juta unit atau naik 23 persen secara tahunan.
Pada Januari-Agustus 2019, nilai ekspor ponsel, komputer, dan sabak sekitar 333,8 juta dollar AS. Pada periode yang sama 2018, nilai ekspornya sekitar 145,4 juta dollar AS.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, pihaknya berkepentingan menjaga neraca perdagangan. Selain itu, Kemendag juga ingin mendorong tata niaga gawai lebih baik.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia Hasan Aula berpendapat, tiga peraturan menteri terkait identifikasi IMEI menguntungkan importir hingga retailer resmi. Selama ini, dengan keberadaan gawai ilegal, bisnis distributor resmi terganggu karena pedagang mematok harga jual yang murah untuk gawai di pasar gelap. Pendapatan distributor resmi berpotensi naik.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mewajibkan semua gawai yang diperdagangkan legal. Jika nekat menyalahi peraturan, pedagang akan rugi karena sistem sudah mendata IMEI gawai yang resmi.
”Kami optimistis keberadaan tiga peraturan menteri terkait IMEI akan efektif mengurangi peredaran ponsel ilegal. Pengawasan perdagangan nantinya lewat sistem,” katanya. (MED/DIM)