logo Kompas.id
UtamaWibawa Bahasa Indonesia di...
Iklan

Wibawa Bahasa Indonesia di Ruang Publik Diperkuat

Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinilai bisa memperkuat kembali wibawa bahasa Indonesia di ruang publik yang perlahan mulai digantikan berbagai bahasa asing.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5618SnhVRe4C5NtkBf0jeH9GH-A=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20170517ABK1_1571292141.jpg
Kompas

CEO Kompas Gramedia Lilik Oetama (ketiga dari kiri), didampingi Direktur Corporate Communication Kompas Gramedia Widi Kristawan (kedua dari kanan), secara simbolis membuka gerakan AkuBaca di Bentara Budaya Jakarta, Rabu (17/5/2017), bersama para pembicara dalam Bincang Inspiratif #AkuBaca, yaitu Rektor Universitas Multimedia Nusantara Ninok Leksono (paling kiri), Duta Bahasa Najwa Shihab (kedua dari kiri), dan pendiri Pustaka Bergerak Nirwan Ahmad Arsuka (paling kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinilai bisa memperkuat kembali wibawa bahasa Indonesia di ruang publik yang perlahan mulai digantikan berbagai bahasa asing.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 September dan diumumkan di situs resmi Sekretariat Kabinet pada 9 Oktober. Aturan baru ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000