Dana Jaspel Nakes Jadi Sasaran Empuk Korupsi
Kasus pemotongan dana jasa pelayanan tenaga kesehatan terus mengemuka. Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pemotongan tidak hanya terjadi pada dana yang bersumber dari BPJS kesehatan melainkan juga APBD
SIDOARJO, KOMPAS - Kasus pemotongan dana jasa pelayanan tenaga kesehatan terus mencuat ke permukan. Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pemotongan tidak hanya terjadi pada dana yang bersumber dari badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, melainkan juga anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hal itu terungkap dalam dua sidang berbeda yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/10/2019). Kedua sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Dalam perkara terbaru dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles terungkap, dana yang diduga diselewengkan nilainya mencapai Rp 657 juta. Uang itu merupakan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan (nakes) berstatus non pegawai di seluruh puskesmas di Kabupaten Malang pada Januari-Juli 2015.
Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa Slamet Purnomo dari Kejaksaan Negeri Kepanjen menghadirkan 10 saksi di persidangan. Mereka adalah kepala puskesmas, bendahara puskesmas, dan tenaga kesehatan yang honornya dipotong.
Berdasarkan keterangan para saksi, pada awal 2015, seluruh Kepala Puskesmas di Malang diundang rapat oleh Dinkes. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinkes Abdurrachman mengumumkan kenaikan honor jaspel yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang menjadi Rp 1 juta per nakes per bulan dari sebelumnya Rp 750.000 per nakes per bulan.
Baca juga : Korupsi Kapitasi BPJS, Kepala Puskesmas di Malang Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Mayoritas kepala puskesmas melaksanakan perintah kepala dinas meski anggaran belum turun karena menunggu mekanisme proses pencairan. Mereka pun mencari sumber dana talangan masning-masing. Ada yang menggunakan dana jaspel BPJS Kesehatan.
Dana talangan itu digunakan selama kurun waktu Januari-Juli, dan faktanya tidak pernah diganti oleh dinas hingga perkara ini mencuat. Setiap ditanya, dinas beralasan uangnya tidak ada, padahal dana dari APBD sudah cair sesuai tahun anggaran berjalan.
Dua tahun penjara
Sementara itu Sonny Muchlison, terdakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider sebulan kurungan. Dia terbukti memotong hak pegawai sebesar Rp 59 juta.
Pidana yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Kholifah, Bendahara Puskesmas Karangploso. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memohon, terdakwa Sony dipidana lima tahun enam bulan penjara dan terdakwa Kholifah dipidana lima tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam materi putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Korupsi dana kapitasi BPJS di Puskesmas Karangploso Malang terkuak melalui kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jatim pada September 2018.
Dalam operasi tersebut penyidik menemukan fakta, pada rentang Januari-Agustus 2018, terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Puskesmas Karangploso merupakan Unit Pelaksana Teknis di Dinkes Kabupaten Malang yang memperoleh sumber pendapatan salah satunya dari dana kapitasi dan non kapitasi dari BPJS Cabang Malang. Sebagian dana itu dioperasikan sebagai dana operasional puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan dan jasa sarana.
Jasa pelayanan untuk para pegawai puskesmas baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS. Sedangkan jasa sarana untuk pembelian obat. Total ada 57 pegawai yang berhak menerima jasa pelayanan. Mereka inilah yang uangnya dipotong oleh terdakwa.
Baca juga : ICW Kaji Potensi Kecurangan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan
Adapun modus korupsinya, dana kapitasi dan non kapitasi dari BPJS masuk ke rekening Puskesmas Karangploso. Dana itu kemudian dialokasikan 70 persen untuk jaspel dan 30 persen untuk jasa sarana. Setelah itu Kholifah menentukan potongan dana jaspel atas persetujuan Sonny.
Setelah dipotong baru dibagikan ke masing-masing penerima dengan nilai sesuai rumusan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016. Uang jaspel dibagikan ke pegawai setiap bulan dan setiap tiga bulan. Adapun uang hasil pemotongan dana jaspel diberikan Kholifah kepada Sonny untuk keperluan puskemas dan keperluan pribadi terdakwa.
Total uang yang dipotong selama Januari-Agustus digunakan antaralain menggaji dokter non PNS dan tenaga sukarelawan sebanyak 16 orang. Namun, ada Rp 59 juta yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sony dan Kholifah menyatakan pikir-pikir. Pernyataan senada juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kepanjen Slamet Purnomo. Alasannya putusan hakim jauh dari tuntutan yang diajukan.
Kuasa hukum Kholifah, Cuwik Liman Wibowo mengatakan putusan itu dinilai telah memenuhi rasa keadilan. Dia mengatakan yang menjadi keberatan kliennya, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi bahkan dana jaspelnya turut dipotong. Berbeda dengan kondisi terdakwa Sony yang hak jaspelnya tidak dipotong.
Sasaran empuk
Berdasarkan catatan Kompas, korupsi dana jaspel untuk nakes banyak terjadi di sejumlah daerah. Pada Mei lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Kepala Puskesmas Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Toni Bagus dan bendaharanya Sutarti dengan pidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
Mereka juga divonis mengganti Rp 474 juta setelah terbukti bersalah menggunakan sebagian dana jaspel BPJS Kesehatan tidak sesuai peruntukan. Terdakwa tidak dijatuhi pidana badan. Namun, mereka diwajibkan membayar pengganti kerugian negara dalam waktu sebulan. Pembayaran uang pengganti itu senilai dengan dana yang digunakan terdakwa selama kurun waktu 2014 hingga 2018.
Baca juga : Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Dana Jaspel BPJS Kesehatan Puskesmas Porong
Sebelum itu, pada Maret, Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Nurul Dholam dengan pidana badan selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti korupsi dana jaspel BPJS Kesehatan pada faskes tingkat pertama di 32 puskesmas di Gresik senilai Rp 2,4 miliar.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar yang harus dibayarkan maksimal sebulan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.