Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penggunaan moda skuter listrik di Ibu Kota. Regulasi itu ditargetkan kelar pada akhir tahun ini. Aspek keamanan jadi perhatian utama.
Oleh
aditya diveranta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penggunaan moda skuter listrik di Ibu Kota. Regulasi itu ditargetkan kelar pada akhir tahun ini.
Terhitung hingga beberapa bulan moda ini beroperasi, belum ada regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik. Padahal, regulasi itu, terutama yang mengatur aspek keamanan, sangat diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (21/10/2019), mengatakan, maraknya penggunaan skuter listrik di beberapa wilayah memunculkan persoalan tentang aspek keamanan. Beberapa poin yang menjadi pertimbangan aspek itu adalah batas kecepatan, lajur jalan, dan batas usia.
”Intinya segala hal yang terkait aspek keamanan harus disoroti dari moda ini. Jangan sampai menunggu kecelakaan terlebih dahulu, baru dibuat regulasinya,” ujarnya.
Segala hal yang terkait aspek keamanan harus disoroti dari moda ini. Jangan sampai menunggu kecelakaan terlebih dahulu, baru dibuat regulasinya.
Menurut Syafrin, saat ini Pemerintah DKI Jakarta dengan pemangku kepentingan terkait tengah mengkaji regulasi penggunaan moda itu. Regulasi itu nantinya juga akan mengatur aspek teknis dan operasional moda.
”Kami sedang mengkaji aturan tersebut bersamaan dengan kesiapan jalur sepeda bulan depan. Targetnya akhir tahun nanti regulasi ini sudah selesai dan dapat segera diimplementasikan,” katanya.
Penggunaan skuter listrik ini kian marak sejak munculnya layanan skuter listrik GrabWheels pada pertengahan 2019. Kendaraan yang disediakan perusahaan rintisan digital transportasi Grab tersebut kini ada hampir di pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran.
Direktur Eksekutif Grab Indonesia Ongki Kurniawan menyebut ada 900 unit skuter listrik yang terdistribusi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Beberapa pekan lalu, Grab juga memperbanyak jumlah stasiun parkir skuter listrik di kawasan perkantoran, seperti di Gedung BRI Sudirman, Jakarta Pusat.
Kecepatan skuter listrik yang bisa mencapai 15 kilometer per jam itu membuat moda ini jadi pilihan warga untuk tujuan jarak pendek. ”Saya menyadari kalau aspek keselamatan moda ini juga akan menjadi sorotan,” katanya.
Terkait keamanan, Ongki menyatakan, unit GrabWheels ini telah dites dari sisi baterai yang tidak mudah terbakar. Selain itu, Grab juga mencantumkan saran usia pengguna skuter setidaknya minimal 18 tahun.
Manajer Komunikasi Pemasaran Institute for Transportation Development Policy (ITDP) Indonesia Fani Rachmita mengatakan, pengguna skuter listrik juga rentan kecelakaan. Untuk itu, penggunaan skuter listrik yang kian ramai itu semestinya dibarengi dengan aturan keamanan dan standar pelayanan minimum.
Regulasinya memang harus jelas karena moda ini memfasilitasi rute jarak pendek. Hal terkait kecepatan, batas usia pengguna, dan sanksi.
”Regulasinya memang harus jelas karena moda ini memfasilitasi rute jarak pendek. Hal terkait kecepatan, batas usia pengguna, serta sanksi administratif yang bersangkutan dengan pengawasan juga perlu segera ada,” tutur Fani.