Aliansi mahasiswa seluruh Indonesia kembali berunjuk rasa Senin (21/10/2019) atau sehari setelah pelantikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin. Tuntutan mereka, salah satunya, meminta Presiden untuk menerbitkan perppu KPK
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Aliansi mahasiswa seluruh Indonesia kembali berunjuk rasa Senin (21/10/2019) atau sehari setelah pelantikan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin. Tuntutan mereka, salah satunya, meminta Presiden untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah di Jabodetabek, Kalimantan, dan Sumatera berkumpul di sekitar Patung Arjuna Wijaya sejak Senin siang. Setelah mengelilingi Jalan Merdeka Selatan, pengunjuk rasa bergerak ke arah Jalan Merdeka Barat, yang diblokade aparat keamanan. Mereka ingin bertemu Presiden.
Di media sosial, mereka membagi konten dengan tanda pagar (tagar) #kawaldariawal dan #pesanuntukpresiden. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta M Abdul Basit menyatakan, tagar itu bertujuan agar Jokowi membuat kebijakan yang sesuai dengan aspirasi rakyat, salah satunya dengan menerbitkan perppu KPK.
Dalam kajian BEM Seluruh Indonesia, Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi undang-undang pada 17 Oktober lalu, akan melemahkan sistem pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa sistem pemberantasan korupsi tidak busuk," katanya.
Catatan Kompas, banyak pihak menilai revisi UU KPK berpotensi melumpuhkan komisi antirasuah. Sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan antara lain kehadiran Dewan Pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK yang berganti menjadi aparatur sipil negara.
Menjelang akhir September, terjadi gelombang unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di Jakarta, juga di banyak daerah. Salah satu tuntutan mereka adalah membatalkan revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK pada 27 September lalu. Namun hingga hari ini, belum ada tanda-tanda Istana akan menerbitkan perppu.
Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Atiatul Muqtadir menyatakan, perppu merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan agenda reformasi. Dia mendoakan agar Jokowi terbuka pikiran dan nuraninya untuk menuntaskan hal itu.
Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta Sultan Rivandi menegaskan, mahasiswa akan menjadi oposisi Presiden selama lima tahun ke depan. Dia menilai, masih banyak pekerjaan yang belum tuntas, salah satunya untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
"Mungkin lima tahun ke depan minim partai oposisi. Mahasiswa akan menjadi partai nonstruktural, yang setia memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun menyatakan, Presiden terkesan sudah tidak peduli terhadap isu antikorupsi. Hal itu tercermin dari pidato Jokowi sewaktu dilantik, kemarin.
Dalam pidatonya, Jokowi mencuplik lima poin yang akan dilakukan dalam lima tahun mendatang: pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"Terkait perppu, akhirnya semua kembali pada Jokowi. Setahu saya, draf perppu sudah ada di tangan Presiden," katanya.
Presiden terkesan sudah tidak peduli terhadap isu antikorupsi. Hal itu tercermin dari pidato Jokowi sewaktu dilantik, kemarin
Terkait konten perppu, muncul beberapa usulan dari kalangan pakar hukum tata negara. Ada usulan yang lugas, yaitu perppu membatalkan revisi UU KPK. Namun, ada pula alternatif lain, seperti perppu merevisi sebagian konten UU KPK yang baru.
Hingga pukul 17.31, mahasiswa masih berkumpul di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Istana Merdeka.
Selain menuntut perppu, perwakilan mahasiswa dari Kalimantan dan Sumatera turut menyuarakan protes ihwal kabut asap. Mereka menilai pemerintah gagal mengatasi kebakaran hutan di wilayah itu.