logo Kompas.id
UtamaMeredam Gawai Ilegal
Iklan

Meredam Gawai Ilegal

Tiga peraturan terkait pengendalian peredaran gawai ilegal melalui IMEI akhirnya ditandatangani akhir pekan lalu. Apa langkah pengendalian peredaran gawai ilegal dengan identifikasi IMEI cukup memadai?

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GrOQ-ltMRnb-uNQ8Lig7p8KcMVA=/1024x699/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ffbf1d9c0-1e69-450b-af4b-5db4bb7c2765_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri-kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri tersebut terkait nomor identitas internasional atau IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Setelah enam bulan jadi perbincangan, tiga peraturan terkait pengendalian peredaran gawai secara ilegal melalui identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akhirnya ditandatangani, akhir pekan lalu. Ketiga peraturan itu ditandatangani Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan.

Ketiga peraturan itu, pertama, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Lalu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000