logo Kompas.id
UtamaPelanggaran Kapal Ikan Masih...
Iklan

Pelanggaran Kapal Ikan Masih Berlangsung

Pelanggaran kapal perikanan dinilai masih marak. Bentuknya antara lain, manipulasi ukuran kapal, operasi tanpa izin, dan kapal dengan modal asing tetapi nama pemilik dalam negeri.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p7CPhtM2s-DIUjh0sJHoqTvAySk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78222398_1556986920.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Ilustrasi _ Sebanyak 13 kapal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Penenggelaman kapal itu dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat masih terdapat sejumlah modus pelanggaran kapal perikanan. Beberapa pelanggaran di antaranya manipulasi ukuran kapal lebih kecil dari ukuran sebenarnya atau mark down serta masuknya pemodal asing untuk kapal ikan dalam negeri.

Pelarangan investasi asing untuk usaha perikanan tangkap tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar, di Jakarta, akhir pekan lalu menyatakan, penataaan kapal perikanan masih menghadapi persoalan besar.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000