Tim Tujuh Bantu Presiden Jokowi, Sinyal Tito Masuk Kabinet Menguat
Tim tujuh memberi masukan, pertimbangan, dan verifikasi, termasuk kemungkinan keterlibatan calon-calon menteri dengan kasus korupsi.
Oleh
NINA SUSILO DAN DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Tim tujuh yang terdiri dari mantan menteri dan mantan staf khusus Presiden Joko Widodo membantu Presiden Joko Widodo dalam menyusun kabinet. Sementara dari DPR, Rapat Paripurna menyetujui permintaan Presiden memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari posisi sebagai Kapolri. Ini menguatkan sinyal Tito akan masuk dalam kabinet.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta, Selasa (22/10/2019), menyebutkan, personel dalam tim tujuh adalah mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan mantan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Kemudian tiga eks staf khusus Presiden Jokowi adalah Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, dan Alexander Lay.
Selain itu, Bey juga mengenalkan Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi atau Juru Bicara Presiden.
Menurut Fadjroel, ketujuh orang itu akan memberi masukan, pertimbangan, dan verifikasi, termasuk kemungkinan keterlibatan calon-calon menteri dengan kasus korupsi. ”Pada intinya mereka selalu berdiri pada prinsip kehati-hatian agar kabinetnya tidak memiliki beban,” katanya.
Terkait Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu yang hadir Senin pagi dan kemudian meninggalkan Istana melalui pintu samping, sebelumnya Bey menyebutkan, Tetty tak sempat bertemu Presiden. Tetty hanya berbicara dengan Airlangga dan kemudian meninggalkan Istana.
Menurut Fadjroel, memang ada undangan yang disampaikan melalui Whatsapp. ”Tetapi, kemudian ada sejumlah pertimbangan terkait prinsip kehati-hatian. Tidak menunjukkan soal hukum, tetapi pada prinsip kehati-hatian,” katanya.
Setelah Tetty terlihat hadir di Istana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tetty pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dan persidangan terkait kasus dugaan suap gratifikasi anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso. Bowo didakwa menerima suap Rp 2,6 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain yang terkait jabatan.
Fadjroel menambahkan, Presiden menginginkan semua calon menteri bersih dari masalah sehingga tidak mengganggu kerja kabinet. Terkait rekam jejak, hal ini dibahas dalam komunikasi dengan parpol terkait dan Pratikno.
Tito mundur
Dari Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari posisi Kapolri. Terkait hal ini, dia menyebutkan, pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi telah mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Kemudian pada Ayat 2, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.
Surat usulan pemberhentian Tito didahului surat pengunduran Tito dari Kapolri dan anggota Polri. Alasan pengunduran diri menurut Puan karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir, dan persetujuan diberikan. Seusai Rapat Paripurna, Puan menyampaikan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menjabat Pelaksana Tugas Kapolri.
”Saya tidak tahu Pak Tito ditunjuk untuk menjabat sebagai posisi apa dalam kabinet. Kita tunggu saja besok, yang pasti Wakapolri Komjen Ari Dono akan menjabat Kapolri sementara hingga ditentukan kembali Kapolri yang baru,” kata Puan.
Seperti diketahui, Tito terlihat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/10/2019). Tito hadir saat Presiden memanggil para calon menteri kabinetnya.