Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhirnya menetapkan status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan. Luasnya kerusakan akibat kebakaran lahan di Pegunungan Ijen menjadi pertimbangan dikeluarkannya status itu.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhirnya menetapkan status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan. Luasnya kerusakan akibat kebakaran lahan di Pegunungan Ijen menjadi pertimbangan dikeluarkannya status itu.
Dalam surat tersebut, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari sejak tanggal 22 Oktober hingga 28 Oktober. Keputusan Bupati tersebut sekaligus mencantumkan madat bagi Komandan Kodim 0825 Banyuwangi sebagai Komandan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Banyuwangi.
Salah satu yang mendasari keluarnya surat keputusan tersebut ialah semakin meluasnya cakupan lahan dan hutan yang terbakar. Selain itu kebakaran dinilai sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, infrastruktur serta menyebabkan kerugian harta benda masyarakat.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Banyuwangi Eka Muharram membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, keluarnya Surat Keputasan Bupati Banyuwangi tentang Penetapan Status Tanggap Darurat tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk memohon bantuan water bombing.
“Kami memang berencana untuk meminta bantuan water bombing (pemadaman dari udara menggunakan pesawat pengangkut air), karena pemadaman dari darat sangat tidak efektif. Untuk operasi tersebut butuh beberapa syarat, salah satunya Surat Penetapan Status Tanggap Darurat,” ujarnya.
Eka berharap, water bombing dapat dilakukan maksimal lusa, Jumat (25/10/2019). Melalui surat tersebut, lanjut Eka, juga menunjukkan keseriusan Bupati Banyuwangi dalam mengatasi kebakaran hutan tersebut.
Kami memang berencana untuk meminta bantuan water bombing, karena pemadaman dari darat sangat tidak efektif
Keluarnya surat tersebut, hanya berselang sehari saat setelah Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa belum perlu ada status siaga darurat kebakaran hutan. Hal itu ia sampaikan dihadapan wartawan saat meninjau kebakaran di Gunung Ijen, Selasa (22/10/2019) siang.
Saat itu Anas mengatakan pemkab belum memiliki rencana untuk menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan karena kebakaran dinilai belum terlalu mendesak dan tidak terlalu berbahaya.
"Kalau sudah mengancam keselamatan penduduk atau api membara tidak terkendali, kami baru tetapkan siaga darurat,” ujar Abdullah Azwar Anas saat itu.
Kendati demikan, Anas dan jajaran juga berupaya untuk mengurangi luasan lahan yang terbakar. Hal itu dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan kepada BNPB untuk bantuan pemadaman api menggunakan
water bombing.
Kebakaran hutan di Banyuwangi menghanguskan sejumlah gunung antara lain, Gunung Ijen, Gunung Ranti, Gunung Widodaren dan Gunung Merapi Ungup-Ungup. Kebakaran terjadi sejak Sabtu (19/10/2019) hingga Rabu (23/10/2019).
Baca juga; Kebakaran di Ijen Terparah dalam 5 Tahun Terakhir