JAKARTA, KOMPAS - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mendapati seorang perempuan berinisial FI (23) menyimpan empat bungkus plastik kecil berisi sabu di kantong celananya. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sabu diduga bakal diedarkan FI pada konsumen bersama rekan laki-lakinya, S (24), di Penjaringan, Jakarta Utara.
Anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap FI dan S di pinggir jalan inspeksi Waduk Pluit Utara, Kelurahan Penjaringan, pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 22.10.
“Para tersangka mengaku mendapatkan atau membeli (sabu) dari seorang laki-laki bernama A yang belum tertangkap,” tutur Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung, Rabu (23/10).
Reynold menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian kerap ada penjualan sabu. Tim Unit 1 Sat Resnarkoba pun menyelidiki informasi itu hingga akhirnya meringkus FI dan S.
Setelah digeledah, barang bukti ditemukan di dalam kantong celana FI sebanyak empat bungkus plastik bening sabu. Jika ditotal, bobot sabu sekitar 1,09 gram bruto.
Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 yaitu penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.