Sisir Ulang RAPBD 2020, Jangan Ada Duplikasi Program
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Seluruh satuan kerja perangkat daerah diminta untuk menyisir ulang program-program di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2020. Program-program yang dinilai tidak perlu dan mengandung duplikasi harus dipangkas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan arahan tersebut kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat tertutup "Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan APBD 2020" di Balai Kota DKI, Rabu (23/10/2019).
"Jadi, tadi lebih pada perintah untuk menyisir ulang semua anggaran agar tidak muncul, satu, duplikasi. Kedua, alat yang belum habis jangan belanja lagi. Jangan ada pengeluaran yang tidak perlu. Semuanya di-review (tinjau ulang) lagi," ujar Anies seusai rapat tersebut.
Anies mencontohkan, apabila ada dinas-dinas yang mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan teknologi, maka anggaran tersebut seharusnya dihapus. Sebab, semua telah disiapkan di unit pengelola Jakarta Smart City.
Contoh lain, lanjut Anies, jangan sampai ada pemborosan anggaran di APBD 2020 dengan membeli alat yang telah dibeli pada 2019. Dinas terkait sebaiknya mengecek status dari barang tersebut terlebih dahulu.
"Jangan sekedar karena tahun lalu ada tinta, maka tahun ini beli tinta. Tintanya sudah habis atau belum. Kalau semua (SKPD) lakukan hal yang sama, ya kita buang-buang uang," tutur Anies.
Selain itu, Anies juga meminta ada pengkajian ulang terhadap semua kegiatan pembangunan di Jakarta, mulai dari penggunaan bahan material, hingga proses pengerjaannya.
Pengecekan semua itu, menurut Anies, bisa diselesaikan dalam waktu dua hari ke depan. Dengan begitu, dia yakin target pengesahan APBD 2020 pada akhir November ini bisa tercapai.
Menyoal dana hibah
Di DPRD DKI, dalam rapat Badan Anggaran dengan SKPD terkait KUA-PPAS 2020, muncul sejumlah persoalan, salah satunya alokasi belanja hibah yang tinggi.
Di rancangan KUA-PPAS 2020, anggaran dana hibah mencapai Rp 2,84 triliun. Alokasi dana itu merangkak naik sejak 2017 (Rp 1,47 triliun), APBD Perubahan 2018 (Rp 1,88 triliun), dan APBD Perubahan 2019 (Rp 2,75 triliun).
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mempertanyakan kewajiban Pemprov DKI dalam memberikan hibah kepada sejumlah instansi. "Apakah kita punya kewajiban hibah sebesar itu, sedangkan kebutuhan masyarakat kita masih banyak," kata Viani.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Inggard Joshua meminta agar belanja tidak langsung berupa dana hibah bisa dibuat lebih hemat. "Hibah pangkas saja kalau memang tidak dibutuhkan," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri menjelaskan, belanja hibah paling besar digunakan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK. Belanja hibah dana BOS itu mencapai Rp 813 miliar.
"Jadi seluruh belanja hibah ini kembali kepada masyarakat," ujar Edi.
Di luar persoalan itu, anggota Banggar dari Fraksi PSI William Aditya Sarana meminta kepada Pemerintah DKI untuk mengunggah tahapan-tahapan pembentukan APBD 2020 ke media sosial atau website pemerintah. Dengan begitu, publik tetap dapat mengawasi setiap prosesnya.
Defisit pendapatan
Sementara itu, Pemerintah DKI dihadapkan pada realisasi penerimaan pajak daerah yang jauh dari target di APBD Perubahan 2019.
Sampai dengan 17 Oktober 2019, total realisasi penerimaan baru mencapai Rp 31,56 triliun. Padahal, target penerimaan di APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 44,54 triliun. Praktis, masih kurang Rp 12,97 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pendapatan daerah itu tak bisa serta-merta disebut belum terealisasi karena masih ada dua bulan sampai pendapatan daerah ditutup pada 31 Desember 2019. Kini, pihaknya akan terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat agar taat bayar pajak.
Salah satunya, Pemerintah DKI telah menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga akhir 2019.
Sembilan jenis pajak itu meliputi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, serta pajak reklame.
"Kami akan upaya terus. Bank DKI di hari Sabtu tetap buka supaya orang bisa pada bayar (pajak)," kata Saefullah.