Dokter Indonesia Siap Kolaborasi dengan Menteri Kesehatan Baru
Di tengah persoalan yang pernah menimpa Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. IDI berharap persoalan itu tidak mengganjal kolaborasi antar-organisasi itu.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ikatan Dokter Indonesia menghargai dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Kerja Indonesia Maju. Pelanggaran etik kedokteran yang pernah diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI kepada Terawan diharapkan tidak menghambat kolaborasi dalam menyelesaikan masalah kesehatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia yang pernah diberikan pada Terawan sebaiknya tidak lagi dipersoalkan. ”Itu sudah lama. Jangan diungkap-ungkap lagi. Kita fokus ke masalah yang ada di depan. Di negara ini banyak persoalan terkait pelayanan kesehatan. Jadi, sekarang yang dibutuhkan ke depan itu kolaborasi,” katanya saat ditemui di kantor pusat PB IDI, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Sanksi yang dimaksud merujuk pada Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI No.0009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018. Pada putusan itu Terawan dinyatakan telah melanggar etika karena metode cuci otak (brain washing) dengan digital substracion angiography (DSA) yang dikembangkannya belum teruji klinis.
Daeng berpendapat, kasus pelanggaran etika ini merupakan masalah internal PB IDI yang tidak berkaitan dengan jabatan publik yang dimiliki anggotanya. ”Jadi, Pak Terawan ini salah satu anggota IDI. Jadi, janganlah diungkit lagi. Janganlah mempersoalkan masalah yang sudah terjadi,” ucapnya.
Penolakan
Persoalan pelanggaran etik yang dilakukan Terawan mencuat setelah surat yang dikeluarkan MKEK IDI No.0059/PB/MKEK/09/2019 pada 30 September 2019 tersebar secara luas ke masyarakat. Dalam surat yang ditandatangani Ketua MKEK Broto Wasisto itu, MKEK menyarankan agar Presiden tidak mengangkat Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasannya karena Terawan sedang dikenai sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Saat dikonfirmasi, Ketua MKEK Broto Wasisto membenarkan adanya surat tersebut. Meski begitu, ia tidak banyak memberikan tanggapan. ”Nanti saja, nanti. Nanti ada. Kita akan rapat. Habis rapat nanti akan dijelaskan supaya ada kesatuan pandangan di antara pimpinan,” ucapnya.
Terawan mengikuti serah terima jabatan dengan Menteri Kesehatan sebelumnya, Nila F Moeloek, pada Kamis (24/10/2019), di Kementerian Kesehatan di Jakarta. Menurut jadwal, acara itu digelar mulai pukul 20.00 hingga selesai.