logo Kompas.id
UtamaRevisi UU Pilkada Ujian...
Iklan

Revisi UU Pilkada Ujian Pertama Mendagri

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi tugas yang harus segera dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang baru saja terbentuk.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bRzH83FxRcERONQSv5oJyOP2OWk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F67246972.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Pilkada Jawa Barat di lima TPS dalam satu lokasi di lapangan RW 003, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi tugas yang harus segera dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang baru saja terbentuk. Ini adalah ujian pertama bagi mereka untuk memastikan demokrasi lokal di Indonesia berjalan dengan konstitusional dan berlegitimasi kuat.

Salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah terkait nomenklatur lembaga pengawas pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pasal 1 Angka (17) UU Pilkada menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota diawasi oleh Panitia Pengawas (Panwas).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000