logo Kompas.id
UtamaDiputus Bersalah soal...
Iklan

Diputus Bersalah soal Kebakaran Hutan, PT AUS Harus Bayar Rp 261 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT AUS.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9ZJCNg6o_7Jo0LHbkeuituyG7Bc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fkompas_tark_15975648_123_1.jpeg
Kompas

Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah memasang plang larangan beraktivitas dalam bentuk apa pun di lokasi kebakaran dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup di areal konsesi PT Arjuna Utama Sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu (29/8/2015). Hal itu merupakan awal dari proses penegakan hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT AUS. Dalam putusan tersebut, PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT AUS seluas 970 hektar di Katingan, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Mahfudin dan Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi material dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan hakim ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK ke perkebunan sawit tersebut sebesar Rp 359 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000