Guna mengoptimalkan kerja Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo akan melantik sejumlah wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) ini di Istana Negara, Jakarta.
Oleh
NINA SUSILO/INKI RINALDI/Laksana Agung Saputra/Agnes Theodora Wolkh Wagunu/Suhartono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Guna mengoptimalkan kerja Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo akan melantik sejumlah wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) ini di Istana Negara, Jakarta. Selain itu, untuk memperkuat posisi menteri koordinator, Presiden akan mengeluarkan peraturan presiden yang isinya memberi hak veto kepada menko.
Dalam perbincangan dengan para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Presiden mengatakan, para wakil menteri yang akan dilantik ada yang berasal dari partai politik dan bukan parpol. Hal terpenting dari para wamen itu adalah bisa membantu menteri.
Mengenai jumlah wamen yang disiapkan dan kementerian yang akan mendapat wamen, Presiden mengaku belum menghitungnya. Usulan seperti yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar wamennya lebih dari satu orang bisa saja dikabulkan. Ini karena Indonesia memiliki sekitar 140 BUMN dengan aset senilai sekitar Rp 8.400 triliun.
”Saya sudah pesan kepada Menteri BUMN agar (BUMN) ini dikelola dengan manajemen korporasi, tetapi orientasinya tetap kepentingan rakyat, bukan melulu mencari keuntungan,” tutur Presiden.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, nama dan jumlah wamen yang akan dilantik masih difinalisasi hingga pagi hari ini oleh Presiden.
Hak veto
Pratikno juga menjelaskan, pemberian hak veto kepada menteri koordinator (menko) adalah untuk memperkuat posisi para menko dalam menjalankan tugas. Dalam rancangan peraturan presiden yang segera diundangkan disebutkan, apabila ada perbedaan pandangan dan perselisihan yang tak bisa dicari solusinya, menko dapat mengambil keputusan yang dapat menentukan dalam solusi dari persoalan perbedaan tersebut.
Pemberian hak veto kepada menko ini disampaikan Presiden dalam sidang kabinet paripurna yang kemarin digelar untuk pertama kalinya pada era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin di Istana Merdeka.
Dalam acara itu, Presiden menegaskan, menko punya kewenangan untuk mengintervensi dan memveto kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan menteri dan kepala badan yang bertentangan dengan visi-misi Presiden.
”Tak ada visi-misi menteri, yang ada adalah visi-misi Presiden dan Wapres. Tolong dicatat karena lima tahun lalu ada satu, dua, tiga menteri yang masih belum paham,” kata Presiden Jokowi.
Para menteri juga diingatkan untuk bekerja sebagai sebuah tim. ”Ini membangun sebuah negara besar, tidak mungkin menteri berjalan sendiri-sendiri. Kerja tim,” tutur Presiden mengingatkan.
Kerja tim ini, lanjut Presiden, akan dikoordinasikan oleh menko. Oleh karena itu, ketika diundang rapat oleh menko, para menteri dan kepala badan harus hadir.
Masih dalam kerangka membangun kabinet dan pemerintahan yang efektif, dalam rapat tersebut Presiden juga menginstruksikan kepada semua pembantunya untuk disiplin pada mekanisme pengambilan kebijakan yang telah ditetapkan. Forum untuk berbeda pandangan dan berdebat tentang suatu kebijakan berada dalam rapat-rapat pemerintahan.
”Jika sudah diputuskan di dalam rapat, jangan sampai di luar masih diributkan lagi. Silakan ramainya di dalam rapat. Mau debat di dalam rapat, saya dengarkan. Tetapi, kalau sudah diputuskan, dengan segala risiko, harus kita laksanakan,” kata Presiden.
Pada pemerintahan 2014- 2019, beda pandangan antarmenteri beberapa kali terjadi di muka publik, bahkan sampai menjadi bahan debat terbuka di media massa. Hal itu antara lain terjadi pada isu energi, pangan, dan pertanian. Bahkan, beda pandangan tersebut di beberapa kesempatan meruncing sampai menjadi debat terbuka di media massa.
Saat sidang kabinet, Presiden Jokowi juga meminta para menteri untuk menginventarisasi peraturan di wilayah tanggung jawabnya masing-masing yang menghambat, untuk kemudian dilaporkan dalam sidang kabinet berikutnya, dua pekan lagi.
Langkah ini diambil karena Presiden akan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat kerja pemerintah.
Seusai sidang kabinet, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, menko bertugas mengoordinasikan serta mengawal visi-misi Presiden dan Wapres supaya bisa diimplementasikan oleh menteri dan kepala lembaga. Dengan demikian, kerja tim akan tampak dalam melaksanakan visi-misi Presiden dan Wapres.
Pemberian hak veto kepada menko diharapkan bisa mengikis ego sektoral. Dulu, kata Mahfud, akibat ego sektoral, para menteri yang diundang rapat di kemenko hanya mengutus pejabat eselon 1 dan 2. Akibatnya, ketika keputusan rapat diambil, menteri merasa tak hadir dan tak melaksanakannya.
”Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya jika dia bertindak sendiri, apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar,” tutur Mahfud.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, menko juga berwenang mengintervensi regulasi yang belum harmonis.
Prabowo akan menyusun program-program kerja di bidang pertahanan dan keamanan yang akan dilaporkan dan dikonsultasikan kepada Presiden.
Serah terima jabatan
Kemarin di Kementerian Pertahanan dilakukan serah terima jabatan Menteri Pertahanan dari Ryamizard Ryacudu kepada Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, konsep di bidang pertahanan dan keamanan yang ditawarkan Prabowo ke Presiden Jokowi kini sudah diterima sebagai konsep pemerintahan Jokowi-Amin. Prabowo akan menyusun program-program kerja di bidang pertahanan dan keamanan yang akan dilaporkan dan dikonsultasikan kepada Presiden.