Tiga WNI yang ditangkap Pemerintah Singapura pada September 2019 dituduh telah turut mendanai kegiatan terorisme. Pemerintah terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Oleh
B. Josie Susilo Hardianto/Adhitya Ramadhan
·3 menit baca
Tiga WNI yang ditangkap Pemerintah Singapura pada September 2019 dituduh telah turut mendanai kegiatan terorisme. Pemerintah terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
JAKARTA, KOMPAS Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura terus mendampingi proses persidangan tiga warga negara Indonesia yang ditangkap dan didakwa mendanai kegiatan terorisme. Pendampingan dilakukan untuk memastikan mereka diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (24/10/2019), mengatakan, ketiga WNI, yaitu RH (36), TM (31), dan AA (33), telah menjalani persidangan pertama pada 23 Oktober. Mereka didakwa melanggar Suppression of Financing Act Singapura karena mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan terorisme.
Ketiga WNI itu diduga mendukung kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) serta kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia yang terafiliasi dengan NIIS. Sebelum ditangkap pada September lalu, ketiganya bekerja sebagai pekerja migran di Singapura selama lebih dari lima tahun.
Disebutkan bahwa RH mengumpulkan uang 100 dollar Singapura dalam dua acara pada Maret dan April 2019. Ia juga menyediakan uang 140 dollar Singapura. Sementara AA menyediakan 130 dollar Singapura dalam lima kesempatan antara Februari dan Juli 2019. Sementara TM menyediakan total Rp 13 juta dalam lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.
”Mereka (kepolisian) memiliki alasan yang masuk akal untuk yakin bahwa dana itu akan dipakai untuk mendukung kegiatan teror di luar negeri,”
Departemen Urusan Perdagangan Kepolisian Singapura menyelidiki kegiatan pengumpulan dana ketiga WNI tersebut. ”Mereka (kepolisian) memiliki alasan yang masuk akal untuk yakin bahwa dana itu akan dipakai untuk mendukung kegiatan teror di luar negeri,” tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam laman resminya.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan, tindakan menghimpun dan/atau menyediakan dana untuk mendukung kegiatan terorisme, terlepas besaran dana yang dihimpun atau disediakan, adalah pelanggaran serius. Jika terbukti bersalah, ketiganya akan dijatuhi hukuman penjara.
Ancaman
Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan dalam negeri ataupun internasional dan tindakan global diperlukan untuk memutus aliran dana kelompok teroris. Pemerintah Singapura merupakan bagian dari upaya global itu terlepas dari apakah dana yang dihimpun terdakwa dipakai untuk mendanai teror di dalam atau luar negeri.
Mereka meyakini NIIS berjuang untuk Islam dan penggunaan kekerasan atas ”kafir” dibenarkan.
Dalam pernyataan persnya, 23 September 2019, Kementerian Dalam Negeri Singapura, sebagaimana dikutip Channel News Asia, memaparkan, ketiga WNI yang ditangkap menjadi radikal sejak 2018 setelah melihat materi daring terkait NIIS. Mereka meyakini NIIS berjuang untuk Islam dan penggunaan kekerasan atas ”kafir” dibenarkan.
Sikap radikal mereka kian dalam setelah bergabung ke beberapa grup media sosial pro-NIIS. Mereka tertarik pada visual kekerasan yang disebarluaskan pada platform-platform ini, seperti serangan bom dan video pemenggalan oleh NIIS, serta propaganda daur ulang tentang kemenangan masa lalu NIIS di medan perang. Mereka juga dipengaruhi ceramah radikal di Indonesia.