Pelanggar yang Ditilang di Operasi Zebra Jaya Meningkat 10 Persen
Pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019, ada 8.394 orang yang ditilang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan data Operasi Zebra tahun 2018, yaitu 7.623 perkara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 23 Oktober 2019, kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi tertib lalu lintas itu digelar selama dua pekan, mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019, ada 8.394 orang yang ditilang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan data Operasi Zebra tahun 2018, yaitu 7.623 perkara.
”Angka pelanggar yang ditilang meningkat 10 persen atau 771 orang pada tahun ini,” ujar Komisaris Fahri.
Jenis pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak membawa atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membayar pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat, antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memiliki atau tidak membawa SIM, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
”Jumlah kendaraan yang ditilang terdiri dari sepeda motor 6.211 unit, mobil penumpang 1.769, bus 54 unit, mobil barang 360 unit,” kata Fahri. Sebanyak 2.380 personel gabungan disiagakan untuk melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2019. Selain personel kepolisian lalu lintas, juga dibantu oleh personel dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Rabu (23/10/2019), mengatakan, saat ini angka kecelakaan sebesar 23 persen. Melalui Operasi Zebra 2019, angka kecelakaan akan terus ditekan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Rabu (23/10/2019), mengatakan, saat ini angka kecelakaan sebesar 23 persen. Melalui Operasi Zebra 2019, angka kecelakaan akan terus ditekan.
”Kami akan lakukan penegakan hukum bagi pengemudi yang melawan arus, tidak memiliki SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan,” kata Gatot, Rabu.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2019, Gatot meminta aparat untuk menaati prosedur standar operasi, seperti aturan memasang tanda razia 50-100 meter sebelum lokasi dilakukannya pemeriksaan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Papan tanda razia harus ada agar mudah dilihat oleh pengendara. Jangan sampai ada pemeriksaan, tetapi tidak ada papan tanda razia. Tidak boleh merazia secara sendiri. Selain itu, jika razia malam, polisi juga harus memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya,” ujar Gatot.
Di luar aturan tersebut, kata Gatot, polisi boleh menindak langsung jika ada pengendara yang tertangkap basah melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.
Gatot juga mengingatkan, polisi yang menjalankan tugas di lapangan mesti mengedepankan langkah simpatik dan humanis. ”Petugas tidak boleh bertindak arogan dan sewenang-wenang,” kata Gatot.