logo Kompas.id
UtamaBerbahasa Satu, Bahasa...
Iklan

Berbahasa Satu, Bahasa Pancasila

Harian ”Kompas”, Selasa (22/10/2019), memberitakan lemahnya dampak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena bahasa Inggris tetap dominan dipakai di ruang publik.

Oleh
Johanes Eka Priyatma
· 5 menit baca

Harian Kompas, Selasa (22/10/2019), memberitakan lemahnya dampak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena bahasa Inggris tetap dominan dipakai di ruang publik. Baru saja Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kedua peraturan ini wajib kita hargai karena menegaskan tanggung jawab dan komitmen pemerintah pada wasiat dan keajaiban sumpah ketiga Sumpah Pemuda.

Meski demikian, sebenarnya ada kepentingan yang lebih mendesak terkait kesatuan ”bahasa” kita ini dibandingkan dengan persoalan kita menjadikan bahasa Indonesia tuan rumah di negeri sendiri. Keberhasilan para pemuda pejuang merumuskan sumpah ketiga ”Berbahasa satu, bahasa Indonesia” merupakan langkah politis yang luar biasa visioner. Keberanian memilih sebuah bahasa yang egaliter demi mempersatukan visi dan perjuangan mampu mengalahkan pertimbangan primordial dan cara pandang mayoritas- minoritas.

https://cdn-assetd.kompas.id/UB7YwNEyPftdiB_gwSkKxzrly6U=/1024x567/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191027-OPINI-DIGITAL-6_84395807_1572194253.jpg
Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000