Enam Polisi Polda Sultra Terbukti Salah Gunakan Senjata Api
Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dijatuhi hukuman disiplin penahanan 21 hari dan sejumlah sanksi lain. Mereka terbukti membawa dan menyalahgunakan senjata api dalam pengamanan aksi.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dijatuhi hukuman disiplin penahanan 21 hari dan sejumlah sanksi lainnya. Mereka terbukti membawa dan menyalahgunakan senjata api dalam pengamanan aksi. Namun, sanksi disiplin itu belum bisa mengungkap pelaku penyebab tewasnya dua mahasiswa.
Pengamanan aksi lebih dari sebulan lalu itu berujung meninggalnya dua mahasiswa, Randi (22) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo itu adalah bagian dari ribuan peserta aksi yang menuntut dibatalkannya sejumlah aturan bermasalah.
Aksi itu berujung bentrok dengan aparat. Randi meninggal setelah terkena tembakan di dada kiri yang tembus ke dada kanan. Yusuf menderita luka berat di kepala. Luka tersebut, berdasarkan investigasi Kontras, diduga kuat karena tembakan.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Agus Mulyadi menuturkan, keenam polisi itu dinyatakan bersalah tidak menaati perintah pimpinan, yaitu membawa dan menyalahgunakan senjata api saat menjaga aksi. Padahal, berdasarkan perintah Kapolri, setiap personel tidak boleh membawa senjata api, apalagi menggunakannya.
”Keenam orang ini, setelah disidang dua kali, dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat d, f, dan l berdasarkan PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” kata Agus di Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Sanksi yang dijatuhkan kepada enam orang tersebut, tambah Agus, adalah teguran tertulis; penundaan kenaikan pangkat, gaji, dan pendidikan selama setahun; serta penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Terhitung sejak beberapa hari lalu keenam personel kepolisian ini telah menjalani hukuman.
Keenam polisi itu adalah Ajun Komisaris Diki Kurniawan, Brigadir Kepala M Arifuddin, Brigadir Kepala M Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Brigadir Satu Hendrawan, dan Brigadir Dua Fatur Rochim. Mereka sebelumnya bertugas di Polres Kendari saat aksi berujung meninggalnya dua mahasiswa pada Kamis (26/9/2019). Saat ini mereka telah dimutasi ke Polda Sultra.
Kepala Urusan Penegakan Hukum Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Inspektur Satu Eko Purwanto menyampaikan, keenam orang ini telah dijatuhi hukuman dan menjadi terhukum semenjak sidang tuntas dan vonis dijatuhkan. Keenamnya saat ini ditahan di ruang tahanan Provost dan akan menjalani sisa masa hukuman. Sebelumnya keenam polisi itu telah ditahan selama tujuh hari.
Keenam anggota tersebut membawa senjata api ke lokasi pengamanan aksi karena tidak mengikuti apel pagi. Mereka langsung menuju lokasi pengamanan aksi.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, keenam anggota tersebut membawa senjata api ke lokasi pengamanan aksi karena tidak mengikuti apel pagi. Mereka langsung menuju lokasi pengamanan aksi. Padahal, jauh hari anggota kepolisian ditegaskan tidak membawa senjata saat bertugas mengawal demonstrasi.
Mereka juga mengakui melepaskan tembakan peringatan ke udara saat merasa situasi terdesak. Keenam polisi tersebut masing-masing membawa senjata dengan jenis bervariasi. Dua orang diketahui membawa revolver dan selebihnya adalah pistol.