logo Kompas.id
UtamaEnam Polisi Polda Sultra...
Iklan

Enam Polisi Polda Sultra Terbukti Salah Gunakan Senjata Api

Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dijatuhi hukuman disiplin penahanan 21 hari dan sejumlah sanksi lain. Mereka terbukti membawa dan menyalahgunakan senjata api dalam pengamanan aksi.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ohhxj511So9nbwkef-gqCGZTlcw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F0183ab06-d67e-48a5-abd1-e653fcf90845_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Sejumlah anggota kepolisian Polda Sultra menjalani sidang disiplin pada Kamis (17/10/2019) di Polda Sultra, Kendari. Mereka diketahui membawa senjata api dalam pengamanan aksi yang berujung meninggalnya dua mahasiswa, akhir September lalu.

KENDARI, KOMPAS — Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dijatuhi hukuman disiplin penahanan 21 hari dan sejumlah sanksi lainnya. Mereka terbukti membawa dan menyalahgunakan senjata api dalam pengamanan aksi. Namun, sanksi disiplin itu belum bisa mengungkap pelaku penyebab tewasnya dua mahasiswa.

Pengamanan aksi lebih dari sebulan lalu itu berujung meninggalnya dua mahasiswa, Randi (22) dan Muhammad Yusuf  Kardawi (19). Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo itu adalah bagian dari ribuan peserta aksi yang menuntut dibatalkannya sejumlah aturan bermasalah.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000