Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Dibuka 11 November
Pemerintah membuka 152.286 formasi yang tersebar pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Dari total formasi tersebut, tidak dibuka lowongan untuk tenaga administrasi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 dimulai pada Senin (11/11/2019). Pemerintah membuka 152.286 formasi yang tersebar pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Dari total formasi tersebut, tidak dibuka lowongan untuk tenaga administrasi.
Lowongan itu tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Rekrutmen dibuka untuk 152.286 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Formasi yang dibuka terbagi dalam dua jenis, yaitu formasi umum dan khusus. Formasi khusus meliputi lulusan dengan indeks prestasi kumulatif cumlaude, diaspora, dan disabilitas untuk instansi pusat dan daerah. Selain itu, formasi khusus juga dibuka untuk putra-putri Papua dan beberapa posisi strategis pada instansi pusat.
Adapun formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, dan teknis fungsional. Porsi jabatan tenaga pendidikan atau guru menempati porsi terbesar, yaitu 63.324 formasi, disusul dengan tenaga kesehatan sebanyak 31.756 formasi, dan 23.660 formasi untuk tenaga teknis fungsional. Tahun ini, tidak dibuka formasi untuk tenaga administrasi. “Setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi. Adapun pendaftaran akan dimulai pada 11 November 2019,” ujar Tjahjo.
Seleksi terbagi menjadi dua tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun SKD akan dimulai pada Februari 2020 sedangkan SKB sebulan setelahnya. Keduanya dilakukan secara daring menggunakan computer assisted test (CAT).
Menurut Tjahjo, penggunaan CAT telah terbukti mampu menekan angka kecurangan dan percaloan. Meski demikian, pendaftar tetap harus waspada terhadap kemungkinan penipuan. “Tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang bisa membantu kelulusan,” kata Tjahjo.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Periode 2014-2019 Sofian Effendi berpendapat, rekrutmen CPNS 2019 memang dibutuhkan. Harus ada penggantian terhadap sekitar 245.000 PNS yang pensiun tahun ini.
Meski demikian, sistem perekrutan ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus terus dibenahi. Berdasarkan rasio antara PNS dan jumlah penduduk, Indonesia membutuhkan 5,2 juta ASN atau 2 persen dari total jumlah penduduk pada 2024.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu ada pengurangan tenaga honorer secara bertahap. Sebab, jumlah ASN yang ada hingga 2019 masih melebihi rasio normal tersebut. Tercatat, saat ini ada 4,1 juta PNS dan 2,5 juta tenaga honorer.
Persyaratan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka pada 11 November mendatang dilakukan secara daring melalui situs www.sscasn.bkn.go.id. Pendaftar perlu mengunggah beberapa dokumen ke portal tersebut. Di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli. Beberapa dokumen pendukung lain juga diperlukan sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Portal juga memuat informasi terkait ketentuan pendaftaran. Jawaban atas permasalahan umum yang kerap dialami pendaftar juga tersedia dalam kanal frequently asked question (FAQ). Selain itu, BKN pun menyediakan kanal media pengaduan atau help desk.
“Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring,” kata Ridwan.
Persiapan dan pengunggahan dokumen yang sesuai persyaratan penting untuk diperhatikan. Sebab, sebelum mengikuti SKD dan SKB, pendaftar akan diseleksi secara administrasi.
Ridwan mengatakan, dalam seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki waktu sanggah tiga hari pascapengumuman. Instansi terkait pun memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.