Pengemudi mobil Grand Livina berinisial PKH yang menabrak Apotek Senopati dan menyebabkan seorang satpam meninggal ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi mobil Grand Livina berinisial PKH yang menabrak Apotek Senopati dan menyebabkan seorang satpam meninggal ditetapkan sebagai tersangka. PKH ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya saat mengendarai mobil pada Minggu dini hari.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Senin (28/10/2019), mengatakan, PKH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ada, PKH ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian berawal pada Minggu (27/10/2019). Saat itu PKH mengendarai mobil pada pukul 03.25 dini hari dari arah Jalan Gunawarman ke Jalan Senopati. Karena tidak berkonsentrasi, mobil yang seharusnya berbelok dan menginjak rem justru menginjak pedal gas.
”Jadi, kendaraan bukannya berjalan pelan, malah menabrak satpam apotek yang berinisial AK,” ujar Fahri.
Fahri menambahkan, seusai kejadian, PKH dites urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa di dalam urinenya negatif narkoba dan alkohol. Saat mengendarai mobil itu, PKH mengaku menjalankan dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Tiga saksi yang ada di dalam mobil juga membenarkan bahwa yang diinjak PKH bukanlah rem, tetapi gas.
”Berdasarkan keterangan tersangka, dia mau mengantar teman-temannya. Namun, saat berbelok di dekat Apotek Senopati, terjadi kecelakaan,” kata Fahri.
Fahri juga menyangkal jika pada saat kejadian dini hari itu, PKH mengantuk. PKH kehilangan konsentrasi mengemudi sesaat setelah berbelok dari kawasan Gunawarman ke Senopati. Dia menabrak trotoar kemudian meluncur masuk ke dalam apotek. Mobil menabrak apotek, masuk ke dalam hingga menabrak barang-barang yang ditata di dalam rak. Apotek rusak parah akibat kejadian tersebut.
PKH tidak dalam pengaruh alkohol. Fahri juga menyangkal jika pada saat kejadian dini hari itu, PKH mengantuk. PKH kehilangan konsentrasi mengemudi sesaat setelah berbelok dari kawasan Gunawarman ke Senopati.
”Pada saat kami tanyakan, dia mengaku hanya tidak hafal jalan. Dia melihat jalannya lurus, ternyata berbelok. Pada saat itulah dia seharusnya menginjak rem, tetapi dia akhirnya menginjak gas,” kata Fahri.
Saat ini, tersangka ditahan di Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan. Tersangka terancam dijerat Pasal 30 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, Fahri juga mengatakan bahwa di lokasi tersebut termasuk rawan kecelakaan lalu lintas, tetapi belum termasuk dalam kawasan blank spot.