logo Kompas.id
UtamaPengemudi Grand Livina Jadi...
Iklan

Pengemudi Grand Livina Jadi Tersangka

Pengemudi mobil Grand Livina berinisial PKH yang menabrak Apotek Senopati dan menyebabkan seorang satpam meninggal ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XL4ivEzm89mqrUVbt9qy1HoouJM=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F0116e060-55da-4585-910b-01ffdfc381f1_jpg.jpg
TMC POLDA METRO JAYA

Mobil Grand Livina menabrak Apotek Senopati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019) dini hari. Akibatnya, seorang satpam tewas di lokasi.

JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi mobil Grand Livina berinisial PKH yang menabrak Apotek Senopati dan menyebabkan seorang satpam meninggal ditetapkan sebagai tersangka. PKH ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya saat mengendarai mobil pada Minggu dini hari.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Senin (28/10/2019), mengatakan, PKH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ada, PKH ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000