Penyelundupan orang dengan alasan apa pun adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri.
Oleh
PASCAL S BIN SAJU
·3 menit baca
Kita menaruh keprihatinan tinggi atas kematian 39 korban penyelundupan orang dengan menggunakan truk peti kemas di Grays, Essex, Inggris, pekan lalu. Penyelundupan orang dengan alasan apa pun adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri.
Kompas edisi Sabtu, 26 Oktober 2019, melaporkan, 39 korban itu diyakini sebagai warga China. Mereka ditemukan tewas di dalam sebuah truk peti kemas di kawasan industri Grays. Peristiwa ini bukan yang pertama karena pada 2000, 58 warga China ditemukan tewas dalam sebuah truk berisi tomat di Pelabuhan Dover, Inggris.
Terkait kasus di Grays, China mendesak Inggris menjatuhkan ”hukuman berat” kepada para pihak yang terlibat dalam kematian tragis 39 orang itu. Namun, seperti dilaporkan Reuters, polisi Inggris juga meminta komunitas Vietnam setempat membantu identifikasi korban karena diduga 20 orang di antaranya adalah warga Vietnam.
Terlepas dari manakah asal ke-39 korban itu, China ataukah Vietnam, polisi Inggris menyebutkan bahwa mereka adalah korban penyelundupan dan mungkin juga perdagangan manusia. Pengemudi truk peti kemas, Maurice Robinson (25), telah didakwa dengan 39 tuduhan pembunuhan dan konspirasi dengan para mafia penyelundupan orang.
Penyelundupan dan perdagangan orang adalah kejahatan besar atas kemanusiaan yang juga masih dihadapi Indonesia.
Pada Minggu (27/10) waktu Inggris, Robinson digiring ke Pengadilan Chelmsford. Di sana ia akan menghadapi 39 dakwaan berkonspirasi untuk membantu imigrasi ilegal dan pencucian uang (The Guardian). Masalah di Grays ini juga merupakan bagian dari rantai masalah serupa di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Nicky Morgan, Menteri Kebudayaan Inggris, menyerukan semua pihak untuk tidak henti-hentinya memerangi kejahataan yang menewaskan 39 orang di Grays itu. Kita tentu menyambut seruan itu karena penyelundupan dan perdagangan orang adalah kejahatan besar atas kemanusiaan yang juga masih dihadapi Indonesia.
Meski para korban harus rela membayar mahal, cara penyelundupan manusia kerap digunakan karena cara formal untuk masuk ke negara lain tak dimungkinkan. Pada kasus perdagangan orang atau manusia, terjadi transaksi jual beli manusia untuk rupa-rupa tujuan dan para korban awalnya tak mengetahui bahwa mereka diperdagangkan.
Indonesia, seperti juga Inggris, telah meratifikasi Smuggling Protocol atau Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara untuk melengkapi Konvensi Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2000. Protokol ini juga disebut sebagai Protokol Penyelundupan.
Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga rentan terhadap berbagai bentuk penyelundupan, termasuk penyelundupan migran. Penyelundupan migran merupakan salah satu bentuk tindak pidana transnasional yang kerap kali dilakukan secara terorganisasi.
Pada praktiknya, tindakan efektif dan maksimal demi mencegah dan memerangi penyelundupan migran, termasuk pekerja migran, masih lemah.
Berkaca pada peristiwa di Grays, Indonesia diharap mampu mengatur dengan lebih tegas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Namun, pada praktiknya, tindakan efektif dan maksimal demi mencegah dan memerangi penyelundupan migran, termasuk pekerja migran, masih lemah.
Ratusan imigran asing hingga kini masih bertahan di Daan Mogot, Jakarta, setelah mereka masuk secara ilegal. Di pihak lain, 95 pekerja migran ilegal dan korban penyelundupan asal Indonesia, sejak Januari 2019, pulang dalam bentuk mayat, seperti terjadi di NTT.