Pengusaha odong-odong tengah menghadapi dilema. Operasi mereka kini dilarang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pihak kepolisian mendorong kebijakan ini diterapkan.
JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menghentikan operasi beberapa odong-odong yang dijadikan transportasi massal lingkungan di Jakarta. Selanjutnya, Dishub juga akan melarang operasi odong-odong sebagai transportasi umum apalagi jika sampai melintasi jalan raya.
Menanggapi kebijakan Pemprov DKI tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung diberlakukannya aturan itu. Kepala Sub Direktorat Penindakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Rabu (29/10/2019), mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif. Di Jakarta dan sekitarnya, sudah terjadi beberapa kali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan odong-odong. Risiko penggunaan odong-odong juga dinilai tinggi.
Selain itu, juga ada aturan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanpa STNK dan surat kelaikan jalan atau Surat Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Jika tidak memiliki dokumen kelayakan jalan, berarti kendaraan tersebut tidak memiliki persyaratan teknis layak jalan.
Odong-odong merupakan jenis kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang. Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Uji tipe ulang tersebut meliputi sistem kemudi, roda, alat kelengkapan kendaraan, yang semuanya harus memenuhi uji tipe.
"Kami tidak akan melakukan tindakan hukum secara represif, tetapi kita upayakan pendekatan dengan cara sosialisasi dan imbauan. Supaya, kami inginkan fenomena ini tidak berulang, tapi ada pemahaman dari pengusaha maupun pengendara odong-odong," kata Kompol Fahri.
Meskipun beroperasi di sekitar kompleks atau sebagai angkutan lingkungan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak laik jalan. Apalagi jika kendaraan odong-odong itu berjalan hingga jalan raya, polisi lalu lintas dapat melakukan tilang.
Meskipun demikian, hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan tindakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif. Sosialisasi diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan odong-odong berisiko dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami maunya pendekatan persuasif karena kami melihat ada hasil dari pendekatan itu. Kalau saat disosialiasi ternyata kualitasnya baik dan masyarakat paham, polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tindakan," kata Fahri.
Meskipun demikian, kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan odong-odong sebagai angkutan umum. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemetaan penggunaan odong-odong sebagai angkutan lingkungan seperti di wilayah Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan odong-odong sebagai angkutan umum. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemetaan penggunaan odong-odong sebagai angkutan lingkungan seperti di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Fahri, di daerah Jakarta Pusat kendaraan seperti odong-odong masih banyak digunakan sebagai angkutan lingkungan. Demikian juga di wilayah Jakarta Selatan, khususnya Jagakarsa, angkutan itu masih kerap dimanfaatkan warga untuk menghibur anak terutama pada sore hari.