JAKARTA, KOMPAS - Penyanyi Gisella Anastasia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas kasus penyebaran video asusila yang dituduhkan mirip dirinya. Gisel mendapatkan 19 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) terkait kasus yang dia laporkan itu.
Gisel mendatangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 11.05. Ia diperiksa kurang lebih empat jam hingga pukul 15.00.
Kuasa hukum Gisel dalam kasus ini, Sandy Arifin, mengatakan, pihak Gisel mendatangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti kasus penyebaran video asusila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan mirip dirinya. Barang bukti berupa tangkap layar (screen shoot) akun yang menyebarkan video porno dikumpulkan untuk melengkapi laporan sebelumnya.
Saya berharap polisi bisa mendapatkan akun yang pertama kali menyebarkan video itu. Nah, kalau bisa dapat pasti saya proses laporannya.
Gisel juga menjawab 19 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pernyataan itu di antaranya tentang kronologis kejadian serta kerugian yang dialami Gisel dan beberapa saksi lainnya.
"Kemungkinan, pekan depan kami akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara, dan pada saat itu sedang bersama mbak Gisel membuka ponsel, dan mendengar berita tentang video itu," kata Sandy.
Gisel menambahkan, ia sangat dirugikan akibat beredarnya video porno yang dituduhkan mirip dirinya itu. Beberapa akun penyebar video porno baik di Twitter, Instagram, maupun Whatsapp dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Akun penyebar video porno itu paling banyak beredar melalui Twitter. Akun yang menyebarkan video itu ada yang memakai foto profil dan memiliki pengikut (followers), ada juga yang anonim, dan hanya memiliki sedikit pengikut.
"Saya berharap polisi bisa mendapatkan akun yang pertama kali menyebarkan video itu. Nah, kalau bisa dapat pasti saya proses laporannya," kata Gisel.
Semenjak video asusila itu viral, Gisel mengaku khawatir saat muncul di depan umum. Ia mengaku khawatir mendapatkan penghakiman dari orang lain. Padahal, video yang beredar itu jelas-jelas bukan dirinya.
Sebelumnya, Gisel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus penyebaran video porno yang dituduhkan mirip dirinya. Gisel merasa tercemar nama baiknya akibat beredar video porno tersebut. Apalagi, Gisel juga mengelak bahwa yang berada di video itu adalah dia. Namun, sejumlah akun penyebar video porno menambah-nambahi video tersebut dengan foto-foto dan membubuhkan caption bahwa video syur itu adalah Gisel.
Pengacara Gisel berpendapat, oknum penyebar video porno itu dapat dijerat pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 23 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran video bermuatan asusila, pencemaran nama baik, dan penyebarluasan video berkonten pornografi dengan ancaman hukuman.