Jaringan Internasional Memasok Narkoba ke Kampung Ambon
Jaringan pengedar narkoba internasional memasok narkoba ke Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi mengungkap adanya transaksi antara pengedar lokal dengan sindikat narkoba asal Malaysia.
Oleh
Aditya Diveranta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jaringan pengedar narkoba internasional diketahui memasok narkoba ke Kompleks Permata atau yang dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat. Keterlibatan jaringan ini terungkap dari penangkapan polisi terhadap lima pengedar di Kampung Ambon selama sepekan terakhir.
Penyelidikan polisi mengungkap adanya transaksi antara pengedar lokal dengan sindikat narkoba asal Malaysia.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, sejak Kamis (24/10/2019) hingga Rabu (30/10/2019), Satuan Narkoba menangkap lima orang yang berkaitan dengan jaringan pengedar asal Malaysia itu. Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 442 gram sabu serta 1.900 pil berjenis happy five.
"Dari penyelidikan, pelaku ini merupakan jaringan terorganisasi di sekitar kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon, dan ini ditenggarai merupakan sindikat Internasional" ungkap Hengki, Rabu (30/10/19).
Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menyebutkan, lima pelaku yang tertangkap berinisial YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (30). Dari kelima orang ini, seluruhnya mengaku memiliki hubungan dengan pengedar berkewarganegaraan Malaysia.
Kepala Unit II Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, penelusuran awal dilakukan berturut-turut mulai dari YG. Dari YG, diketahui ada aktivitas transaksi yang biasanya terjadi di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.
"YG mendapat barang dari ANJ. Dari pendalaman kasus, polisi menangkap ANJ, AM, dan AJ di lokasi transaksi RSUD Cengkareng. Lalu pada Rabu sore ini, kami juga menangkap SS di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Maulana.
Maulana mengatakan, peredaran narkoba di Kampung Ambon hingga kini masih ada dan berganti modus. Bila dulu ada yang berjualan terang-terangan, para pengedar kini menyusupi kawasan kampung di belakang Kampung Ambon.
Terkait modus ini, polisi masih terus mendalami jaringan pengedar di sana. Menurut Maulana, jaringan pengedar yang berkaitan dengan Warga Negara Malaysia baru pertama kali terjadi.
Erick menuturkan, polisi akan mendalami keterangan para tersangka, terutama karena kelompok ini telah beraksi sejak 2018, dan AJ juga adalah residivis. "Para pelaku dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Erick.