Ketentuan Alokasi Frekuensi Belum Capai Titik Temu
Pemerintah kembali mewacanakan konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler. Meski prosesnya diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemakaian spektrum frekuensi.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wacana konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler kembali dikemukakan oleh pemerintah. Meski proses konsolidasi diserahkan pada mekanisme bisnis ke bisnis, pemerintah akan tetap mengeluarkan peraturan pelaksana, terutama terkait penggunaan spektrum frekuensi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, di Jakarta, Selasa (29/10/2019), menyatakan, tujuan dibuat aturan khusus penggunaan spektrum frekuensi radio ketika terjadi konsolidasi adalah menjaga agar utilitasnya tetap terkelola.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan secara detail ketentuan penggunaan dan alokasi spektrum karena sampai sekarang peraturannya masih dibahas di internal BRTI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Konsolidasi bukan atas permintaan pemerintah, melainkan kebutuhan dari operator telekomunikasi seluler,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit masih berjalan. Dalam PP itu dijelaskan, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan.
Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbarui izin melalui proses permohonan. Selain itu, izin stasiun radio juga tidak bisa dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.
Revisi lain yang juga masih berjalan adalah PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Revisi kedua PP tersebut dianggap mendukung rencana implementasi kebijakan konsolidasi antaroperator telekomunikasi seluler.
”Kami akan kembali membahasnya (substansi revisi kedua PP) bersama dengan para pemangku kepentingan di industri telekomunikasi seluler. Sejauh ini ada sejumlah isu baru yang semestinya terakomodasi dalam dua revisi PP itu. Misalnya, pemakaian bersama infrastruktur jaringan, resale jasa, dan mobile virtual network operator,” kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli menyebut pertumbuhan bisnis antaroperator telekomunikasi sekarang tidak merata. Di sisi lain, sejumlah perusahaan aplikasi internet atau OTT bermunculan dan berpotensi semakin menggerus bisnis operator.
”Konsolidasi antaroperator akan kami serahkan mekanismenya kepada mereka. Bisnis ke bisnis (B2B)!” katanya.
Menkominfo Johnny G Plate menekankan pentingnya agar industri telekomunikasi seluler tumbuh semakin efisien. Dia berharap, jangan sampai ada investasi ganda yang memberatkan industri.