Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kapolri Tak Bahas Kasus Novel
Tak ada satu pun anggota Komisi III DPR yang membahas penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tidak ada satu pun anggota Komisi III DPR yang membahas terkait penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis. Pimpinan Komisi III pun tidak yakin Idham bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Selama kurang lebih dua jam, Idham mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Masing-masing anggota fraksi menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Idham, namun tidak ada satu pun anggota fraksi yang menanyakan komitmen penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
"Buat apa kita pertanyakan lagi hal seperti itu, karena belum tentu Idham sebagai Kapolri yang baru bisa menyelesaikan kasus tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa seusai proses uji kepatutan dan kelayakan.
Sudah lebih dari dua tahun sejak Novel disiram air keras pada 11 April 2017 di jalanan kompleks rumahnya. Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian pun dianggap belum tuntas menyelesaikan kasus tersebut.
Desmond mengatakan, pertanyaan terkait kasus Novel tidak seharusnya dibebankan kepada Idham yang nantinya hanya menjabat selama 14 bulan sebagai Kapolri. Menurut ia, seharusnya kasus Novel ini dibebankan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat saja, Jokowi pun tidak bisa memberikan solusi atas kasus penyerangan Novel Baswedan dan itu kan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk saat ini. Mana mungkin Kapolri baru bisa menyelesaikan kasus tersebut, jika Presidennya juga tidak mampu," katanya.
Sementara itu, seusai proses uji kepatutan dan kelayakan, Idham berjanji tetap akan menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Ia pun akan segera menunjuk Kabareskrim yang baru agar bisa segera mengungkap kasus ini.
Jokowi pun tidak bisa memberikan solusi atas kasus penyerangan Novel Baswedan dan itu kan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk saat ini. Mana mungkin Kapolri baru bisa menyelesaikan kasus tersebut, jika Presidennya juga tidak mampu
"Begitu saya dilantik (sebagai Kapolri), saya akan menunjuk Kabareskrim baru dan saya akan memberikan ia waktu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut," katanya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan, ada beberapa pekerjaan rumah yang seharusnya menjadi prioritas Idham, seperti kasus Novel Baswedan.
"Ada sejumlah kasus yang belum bisa diselesaikan oleh Tito Karnavian seperti kasus oenyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama LangkunNovel Baswedan, dan penggiat lingkungan seperti advokat Walhi Sumatra Utara Golfrid Siregar," ucapnya.
Tindakan represif
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, sejumlah anggota fraksi di Komisi III mempertanyakan tindakan represif Polri dalam menangani aksi demonstrasi yang berlangsung selama beberapa pekan lalu karena mahsiswa dan sejumlah elemen masyarakat menutut dibatalkannya RUU yang masih bermasalah.
Dalam rangkaian unjuk rasa ini, ada lima orang yang tewas, yakni dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari (Sultra), Randy dan Yusuf karena tertembak peluru tajam. Sementara di Jakarta ada tiga orang tewas, yaitu seorang pemuda, Akbar Alamsyah (19); siswa SMA, Bagus Putra Mahendra (15); dan juru parkir, Maulana Suryadi (23).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M.Nurdin mempertanyakan bagaimana langkah yang perlu diambil Polri dalam menghadapi kasus demonstrasi yang berakhir ricuh. Selain Nurdin, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Mulyadi juga menanyakan hal serupa.
"Soal aksi demonstrasi, bagaimana strategi aparat untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa? Karena demonstrasi juga merupakan salah satu cara untuk kebebasan berpendapat," kata Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Idham mengatakan, akan melarang para aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif dan selalu menekankan dialog terlebih dahulu dengan para korlap peserta aksi demonstrasi.
"Saya pun akan mengadopsi perintah Tito Karnavian, dalam pelaksanaan unjuk rasa, para anggota kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api dan menggunakan peluru, baik itu peluru tajam maupun karet," ucapnya.
Selain itu beberapa anggota fraksi juga mempertanyakan terkait netralitas Polri menjelang pelaksanaan Pilkada, lalu terkait dengan penanganan aksi terorisme serta bagimana cara Idham untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam institusi Polri.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan, para anggota Komisi III melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan pendapat setiap fraksi apakah Idham layak menjadi Kapolri. Dari hasil rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati Idham sebagai Kapolri yang baru.
"Seluruh Fraksi pun setuju dan besokpenetapan Idham sebagai Kapolri akan kami umumkan dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya.