Kerja Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Berakhir, Pelaku Belum Juga Terungkap
Hasil kerja Tim Teknis bentukan Polri untuk menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, berakhir hari ini, Kamis (31/10/2019). Namun polisi tak kunjung berhasil menangkap pelaku teror ini
Oleh
SHARON PATRICIA/M IKSAN MAHAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Hasil kerja Tim Teknis bentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, berakhir hari ini, Kamis (31/10/2019) ini. Namun hingga kini polisi tak kunjung berhasil mengungkap siapa pelaku teror terhadap Novel. Masyarakat pun terus menanti siapa pelaku penyerangan terhadap Novel.
“Kami tidak bisa beberkan (hasil kerja Tim Teknis) karena ini sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus. Mohon doa saja bagi Tim Teknis akan segera mengumumkan hasilnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Surat Perintah bagi kerja Tim Teknis dikeluarkan oleh Polri pada 3 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019. Meski begitu, untuk hasilnya, Iqbal mengatakan akan sesegera mungkin disampaikan.
Pada sisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, KPK tetap berharap pelakunya ditemukan dan masih menunggu proses lebih lanjut ketika pelaku itu ditemukan. “Jangan sampai hanya berhenti pada pelaku di lapangan tetapi harapannya sampai kepada siapa aktor intelektualnya,” ujarnya.
Selain itu, KPK pun berharap agar kerja sama antarlembaga penegak hukum semakin kuat. Khususnya dalam menyikapi upaya-upaya serangan dan teror terhadap penegak hukum.
“Misalnya ada teror terhadap rumah dua pimpinan KPK. Meskipun rumah ketua KPK disebut pada saat itu yang diletakkan di pagarnya itu adalah fake bomb (bom palsu) tetapi di rumah Pak Laode M Syarif ada molotov yang dilempar saat itu,” tutur Febri.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan, pesimis terhadap hasil kerja dari Tim Teknis. Ia menilai, ini hanya taktik penundaan untuk mengulur waktu.
“Ini menjadi semacam taktik untuk mengulur waktu dan menghindari terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen oleh presiden. Kalau terus begini, ya tetap akan sulit terungkap,” ucap Asfinawati.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, belum terungkapnya kasus Novel lebih pada aspek politis. Ketiadaan komitmen untuk mengungkap perkara ini.
Dari Pak Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kepala Polri, kemudian kini dilempar ke Pak Idham Azis sebagai Kapolri baru. Tak hanya itu, Pak Idham pun melemparkannya kepada Kabareskrim baru
“Secara teknis sudah banyak yang dilakukan, sudah banyak tim yang dibuat. Tetapi sampai hari ini, pihak di level pengambil keputusan itu sebenarnya mau atau tidak mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Oce.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Donal Fariz juga menyatakan, kasus Novel dijadikan permainan bola ping-pong di level politik dan penegak hukum. Dengan begitu, akan sulit untuk menuntaskan kasus ini.
Donal menjelaskan, di level politik, presiden melimpahkan kepada penegak hukum. Sementara di level penegak hukum di internal pun, mereka saling lempar bola.
“Dari Pak Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kepala Polri, kemudian kini dilempar ke Pak Idham Azis sebagai Kapolri baru. Tak hanya itu, Pak Idham pun melemparkannya kepada Kabareskrim baru,” tutur Donal.
Memang, seusai proses uji kepatutan dan kelayakan, kemarin, Idham berjanji tetap akan menyelesaikan kasus Novel. Ia pun akan segera menunjuk Kabareskrim yang baru agar bisa segera mengungkap kasus ini.
Begitu pun di sektor politik yang tidak pernah menjadi atensi oleh para politisi. Hal ini terlihat dari tidak adanya pertanyaan terkait kasus Novel dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR terhadap Idham.
Tak ada satu pun anggota Komisi III DPR yang membahas penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis. Bahkan, Pimpinan Komisi III pun tidak yakin Idham bisa menyelesaikan kasus tersebut.