logo Kompas.id
UtamaMeski Punya Hak Veto, Menko...
Iklan

Meski Punya Hak Veto, Menko Tak Bisa Langsung Batalkan Program Menteri

Hak veto menteri koordinator (menko) yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo tidak serta-merta bisa menghentikan langsung program kementerian. Menko hanya memberi masukan.

Oleh
Insan Al Fajri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MbQkljw7cwE3rvEzzTQ-cKtyNz8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fbcc9403a-b47f-4f62-ab5e-9d590aa7bcfb_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tiba di Kompleks Istana Kepresiden untuk mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Hak veto menteri koordinator (menko) yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo tidak serta-merta bisa menghentikan langsung program kementerian. Menko hanya memberi masukan. Keputusan terakhir tetap berada di tangan Presiden.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (30/10/2019), di Jakarta, seusai memimpin rapat koordinasi pertama di bidang Polhukam. Ia menjelaskan, hak veto, sebagaimana yang dikatakan Presiden, merupakan bahasa politik dan organisasi. Dalam istilah hukum, hal ini disebut dengan pengendalian.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000