logo Kompas.id
UtamaTersangka Ujaran Kebencian...
Iklan

Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Mahasiswa Papua Ditahan di Medaeng

Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019)

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jVEVzE0KOt5hDOAYLY1STADd0go=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191031-foto-susi1_1572522520.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Tri Susanti alias Susi, tersangka ujaran kebencian mahasiswa Papua saat di Lapas Medaeng, Kamis (31/10/2019)

SIDOARJO,KOMPAS — Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019). Koordinator lapangan dalam aksi massa di depan asrama Papua di Surabaya itu akan menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Tri Susanti tiba di Medaeng sekitar pukul 15.00. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat turun dari Kendaraan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama dengan 35 tahanan lain. Tersangka turun terlebih dahulu bersama lima tahanan wanita lain, disusul kemudian oleh 29 tahanan pria.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000