Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Mahasiswa Papua Ditahan di Medaeng
Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019)
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019). Koordinator lapangan dalam aksi massa di depan asrama Papua di Surabaya itu akan menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Tri Susanti tiba di Medaeng sekitar pukul 15.00. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat turun dari Kendaraan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama dengan 35 tahanan lain. Tersangka turun terlebih dahulu bersama lima tahanan wanita lain, disusul kemudian oleh 29 tahanan pria.
”Kondisi (saya) sehat. Akan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” ujar Tri Susansi alias Susi kepada wartawan yang mewawancarainya.
Ujaran bernuansa SARA terhadap mahasiswa Papua dalam aksi massa di asrama mahasiswa di Surabaya terjadi pada 16-17 Agustus 2019. Penyidikan awal dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Setelah proses penyidikan dinilai selesai, berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis pagi.
”Proses penyerahan berkas perkara berikut tersangkanya sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses pemeriksaan perkara dan melengkapi berkas,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera.
Susi disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Susi, Sahid, mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebelumnya, saat proses penyidikan di Polda Jatim, Susi berstatus tahanan kota dengan penjamin suami dan keluarganya.
”Rencana pekan depan mulai proses surat permohonan penangguhannya. Adapun alasannya adalah kemanusiaan karena yang bersangkutan berusia lanjut dan diperlukan oleh keluarganya karena masih memiliki anak kecil,” kata Sahid.
Rencana pekan depan mulai proses surat permohonan penangguhannya. Adapun alasannya adalah kemanusiaan karena yang bersangkutan berusia lanjut dan diperlukan oleh keluarganya karena masih memiliki anak kecil.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Surabaya Dwi Enis Hermawati mengatakan, saat ini Susi telah menjadi warga binaan. Dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
”Saat ini Susi sudah masuk di kamar karantina untuk menjalani masa pengenalan lingkungan hingga sepekan ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke kamar atau sel,” ucap Enis.