JAKARTA, KOMPAS - Kompleksitas pengungkapan kasus pidana pencucian uang berdampak pada durasi penanganan perkara. Salah satunya perkara Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang memakan waktu lima tahun untuk dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019), Wawan kembali duduk di kursi terdakwa. Sebelumnya pada 2014, Wawan divonis 7 tahun penjara karena kasus suap terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. Pada 2016, Wawan kembali dihukum 1 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Kali ini, Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan suap terkait pengadaan alat kedokteran senilai Rp 94,3 miliar.
”Terdakwa juga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaannya,” ungkap jaksa Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan setebal 366 halaman di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Made Sudani.
Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp 579 miliar yang diubah dalam bentuk motor, mobil mewah yang juga diatasnamakan pada artis seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson, properti, premi asuransi, simpanan di 37 rekening atas nama orang lain, hingga untuk membiayai keperluan Pilkada Tangerang Selatan 2010 untuk istrinya, Airin Rachmi Diany.
Sementara itu, untuk kasus suap, Wawan dianggap memperkaya diri Rp 50 miliar, Atut sebesar Rp 3,8 miliar, Rano Karno Rp 700 juta, dan sejumlah pihak lainnya. Atas dakwaan ini, Wawan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pekan depan.