logo Kompas.id
UtamaWawan Kembali Diadili
Iklan

Wawan Kembali Diadili

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aiQeSi6zG6f5ncYpL_H7-yaruk4=/1024x546/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe1b783f2-72a7-450f-b257-abb34e07da00_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/10/2019). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wawan dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi sejumlah proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Banten.

JAKARTA, KOMPAS - Kompleksitas pengungkapan kasus pidana pencucian uang berdampak pada durasi penanganan perkara. Salah satunya perkara Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang memakan waktu lima tahun untuk dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019), Wawan kembali duduk di kursi terdakwa. Sebelumnya pada 2014, Wawan divonis 7 tahun penjara karena kasus suap terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. Pada 2016, Wawan kembali dihukum 1 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000