logo Kompas.id
UtamaJammu dan Kashmir Dipisah
Iklan

Jammu dan Kashmir Dipisah

India secara resmi memecah Negara Bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah baru. Kontrol Pemerintah India pun semakin besar atas wilayah yang disengketakan itu.

Oleh
Benny Dwi Koestanto
· 3 menit baca

India secara resmi memecah Negara Bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah baru. Kontrol Pemerintah India pun semakin besar atas wilayah yang disengketakan itu.

https://cdn-assetd.kompas.id/i5ac5YwzRnK3OJPaUGzlkXkZ9Gk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FINDIA-PAKISTAN-KASHMIR-UNREST_84507794_1572538269.jpg
AFP/TAUSEEF MUSTAFA

Tentara India berjaga di dekat Raj Bhavan, kediaman resmi gubernur, menjelang upacara pengambilan sumpah gubernur wilayah Jammu dan Kashmir, di Srinagar, Kamis (31/10/2019).

NEW DELHI, KAMIS— Pemerintah India mulai Kamis (31/10/2019) secara resmi menerapkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen pada awal Agustus yang menghapus status daerah semi-otonom Kashmir yang dikuasai India. Undang-undang memecah bekas Negara Bagian Jammu-Kashmir menjadi dua wilayah yang diperintah secara federal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000