logo Kompas.id
UtamaRUU Bea Materai Diundangkan...
Iklan

RUU Bea Materai Diundangkan Paling Cepat pada 2020

Lika-liku pengesahan Rancangan Undang-Undang Bea Materai belum menemui jalan keluar.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mLxnnswb9vhb1una5YCnsI5Ni4o=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4e75657f-3fc5-4f49-b309-a8a4a19065d4_jpg.jpg
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Salah satu materi rapat yang dibahas ialah terkait rencana pengesahan RUU Bea Materai.

JAKARTA, KOMPAS — Lika-liku pengesahan Rancangan Undang-Undang Bea Materai belum menemui jalan keluar. RUU Bea Materai akan kembali dibahas dan diundangkan paling cepat pada 2020.

Dalam RUU Bea Materai, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif bea materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu materai dengan satu harga, yaitu Rp 10.000. Pembahasan RUU Materai ini sudah dilakukan beberapa kali dalam rapat kerja Komisi XI DPR periode 2014-2019.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000