Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019), mengumumkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019), mengumumkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349. Besaran UMP 2020 itu dinyatakan Anies naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.940.000.
”Dari 2019 ke 2020 kenaikannya Rp 335.000. Penetapan UMP DKI Jakarta sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik UUD maupun peraturan pemerintah,” kata Anies.
Khusus di DKI Jakarta, buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan UMP hingga 10 persen di atasnya bisa mendapatkan kartu pekerja. Kartu itu sudah diluncurkan pada 2018.
Dengan kartu tersebut, para pekerja mendapatkan sejumlah fasilitas, di antaranya fasilitas transportasi umum gratis melalui sistem Jak Lingko. Kedua, fasilitas keanggotaan di Jak Grosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah dan bisa berbelanja pangan murah. Adapun untuk anak-anak para buruh bisa mendapatkan KJP plus.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, menambahkan, besaran UMP itu sudah melalui proses dan ditetapkan di Dewan Pengupahan. Adapun Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, serikat pekerja atau federasi, dan dari asosiasi.
”Awalnya, kami merumuskan komponen yang akan dijadikan dasar untuk survei KHL (komponen hidup layak). Di mana survei KHL yang kami tetapkan ada sekitar 60 dan kami juga tetapkan untuk melakukan survei di lima wilayah kota. Masing-masing tiga pasang. Dan kami melakukan tiga gelombang pelaksanaan survei,” kata Andri.
Tiga kali gelombang itu masing-masing 15, satu wilayah itu tiga pasar. ”Apabila ada komponen yang disurvei tidak didapatkan di pasar tradisional, kami mengambilnya ke pasar modern. Setelah itu kami melakukan input hasil survei dan sudah kami tetapkan. Waktu itu, input yang kami lakukan Rp 3.965.000,” ujar Andri.
Pada 23 Oktober 2019, dilakukan sidang pengupahan terakhir. ”Di sana masing-masing pihak diberikan kesempatan, di mana pihak asosiasi atau pengusaha mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu PP No 78/2015, sedangkan untuk pekerja mengusulkan sekitar Rp 4,6. Kami mengusulkan Rp 4,2 juta. Demikian proses terbentuk UMP,” ujar Andri.
Adapun untuk pangan murah yang bisa dibeli para pekerja, lanjut Andri, besarannya daging sapi Rp 35.000 per kg, beras Rp 30.000 per sak isi 5 kg, daging ayam Rp 8.000 per kg, telur Rp 10.000 per nampan, ikan kembung Rp 13.000 per kg. lalu untuk penerima KJP juga bisa beli susu UHT Rp 30.000 per karton.
Anies melanjutkan, untuk jumlah pekerja yang mendapatkan kartu pekerja pada 2019 adalah 21.249 orang. Untuk tahun ini Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan serikat buruh membuat koperasi-koperasi untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.