logo Kompas.id
UtamaUU KPK Hambat Penindakan...
Iklan

UU KPK Hambat Penindakan Korupsi

Teknis penegakan hukum dalam menjalankan kewenangan penyidikan menjadi tidak jelas. Tentu ketika melakukan OTT, bisa dipermasalahkan di kemudian hari karena menjadi tidak jelas atas perintah siapa OTT boleh dilakukan.

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DkrnarrdRYV3CbW6sTSDdtx37jU=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191031_163118_1572532206.jpg

Suasana Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2019).JAKARTA, KOMPAS – Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi praktis membuat fungsi penindakan lembaga antirasuah menjadi terhambat. Jika terus dibiarkan, pemerintah akan berhenti dan masyarakat yang akan terdampak.

Sejak berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019, hingga Jumat (1/11/2019) siang, tidak ada penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh KPK. Bukan tanpa sebab, penindakan KPK kini menemui jalan terjal akibat kontradiksi pasal-pasal UU KPK baru.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000