logo Kompas.id
UtamaRKUHP Akan Dibahas Ulang
Iklan

RKUHP Akan Dibahas Ulang

Oleh
Agnes Theodora, Riana Afifah Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hi-ooZlM-Ey_WU09D3aD4RMdt9Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191001_MUDA_G_web_1569923571.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para mahasiswa berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sempat ditunda di periode 2014-2019 lalu karena mendapat penolakan luas dari masyarakat akan dibahas ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Substansi pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP terbuka untuk diubah, bahkan dihapus.

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menjadi salah satu RUU prioritas di Program Legislasi Nasional 2020. Adapun penyusunan Prolegnas ditargetkan rampung pada akhir November 2019 ini. Saat ini, DPR dan pemerintah tengah memilah dan menyiapkan daftar RUU yang akan diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000