JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sempat ditunda di periode 2014-2019 lalu karena mendapat penolakan luas dari masyarakat akan dibahas ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Substansi pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP terbuka untuk diubah, bahkan dihapus.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menjadi salah satu RUU prioritas di Program Legislasi Nasional 2020. Adapun penyusunan Prolegnas ditargetkan rampung pada akhir November 2019 ini. Saat ini, DPR dan pemerintah tengah memilah dan menyiapkan daftar RUU yang akan diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas.
Di periode sebelumnya, RKUHP menjadi satu di antara beberapa RUU yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil pada September 2019. Pada periode lalu, RKUHP sudah rampung dibahas dan disepakati di tingkat Komisi III yang membidangi hukum.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019) mengatakan, untuk menghindari penolakan dari publik lagi, RKUHP akan dibahas kembali dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan menampung masukan dari publik.
Dalam draf RKUHP terakhir yang ditunda, ada lebih dari 20 pasal yang masih bermasalah. Beberapa pasal itu dinilai memberangus kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan amanat reformasi. Selain itu, masih banyak pula pengaturan pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet yang penerapannya diskriminatif.
Beberapa di antaranya mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2 dan 598), hukuman mati (Pasal 67, 99, 100, dan 101), pengaturan makar (Pasal 167), penghinaan presiden, dan pemerintahan yang sah dan lembaga negara (Pasal 218, 219, 240, 241, 353, dan 354).
Selain itu, terdapat juga pasal bermasalah terkait kesusilaan (Pasal 417 dan 419), serta pasal yang mengatur kriminalisasi perempuan yang melakukan pengguguran (Pasal 470-472), tindak pidana peradilan atau contempt of court (Pasal 281 dan 282), tindak pidana penghinaan (Pasal 440-449), tindak pidana korupsi (Pasal 604-607), dan pelanggaran HAM berat (Pasal 599 dan 600).
"Masih ada beberapa hal kontroversial yang sepertinya akan dibahas ulang. Kami akan sosialiasasi lagi dan menampung masukan," kata Dasco.
Pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM, juga berpandangan sama. Tim Panitia Kerja RKUHP Pemerintah Eddy OS Hiariej menyampaikan, jika revisi KUHP akan kembali dilanjutkan, pembahasan terbuka dilakukan untuk sejumlah pasal kontroversial yang selama ini disuarakan oleh masyarakat.
Pemerintah pun menyiapkan tiga skenario. Pertama, pasal-pasal kontroversial dapat dipertahankan sepanjang masyarakat dapat memahami setelah menerima penjelasan rinci. Kedua, ketentuan pasal itu dapat direformulasi berdasarkan masukan yang diberikan.
Terakhir, pasal kontroversial dapat dihapus apabila memang tak sesuai lagi dengan kondisi dan keadilan di tengah masyarakat saat ini. “Dalam pembahasannya, masukan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Masyarakat juga akan dilibatkan,” ujar Eddy.
Meskipun fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai pembahasan RKUHP di periode ini, mayoritas fraksi setuju membuka kembali ruang pembahasan. Mereka tidak ingin lagi ada penolakan dari publik di periode ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, DPR akan membuka kembali daftar inventarisasi masalah RKUHP dan menyesuaikannya dengan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. "Kami akan membuka ruang diskusi, agar RUU ini bisa diterima masyarakat. Kami ingin tidak usah lagi ada komplain dari masyarakat," katanya.
Fraksi PDI-Perjuangan menjadi salah satu fraksi yang berpandangan RKUHP tidak perlu dibahas ulang, melainkan langsung disahkan menjadi undang-undang.
"Nanti dibahas, apakah fraksi-fraksi sepakat dibawa ke paripurna (untuk pengesahan) atau dibuka lagi pembahasannya. Tetapi, kalau melihat semangatnya, pasti langsung paripurna saja, toh anggotanya juga ini 80 persen sama semua, fraksinya juga sama semua,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan.