logo Kompas.id
UtamaKeliru dan Menyesatkan,...
Iklan

Keliru dan Menyesatkan, Argumen Presiden Terkait Perppu KPK

Argumen Presiden Joko Widodo menunjukkan lemahnya komitmen pada agenda pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, pernyataan Presiden tak selaras dengan janji yang berulang kali disampaikannya bahwa KPK harus diperkuat.

Oleh
Patricia Sharon
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-0SkUu_GLDHqeVluN9plpA2JEY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fea46a459-7a3f-43a9-a0b5-b0bf7277a8b8_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Diskusi bertajuk ”Presiden Tidak Menerbitkan Perppu, Komitmen Anti Korupsi Pemerintah Dipertanyakan”, di Jakarta, Minggu (3/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Argumen Presiden Joko Widodo yang belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dinilai keliru dan menyesatkan. Argumen itu kian menguatkan lemahnya komitmen Presiden pada agenda pemberantasan korupsi.

”Jadi, kalau kemarin argumentasi presiden mau menunggu proses MK (Mahkamah Konstitusi), itu pernyataan yang keliru dan menyesatkan. Menurut saya, kok terlalu mengada-ada. Sembilan hakim MK pun enggak akan tersinggung kalau perppu dikeluarkan Presiden karena itu kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal per pasal,” ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, di Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000